logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 16 Februari 2006 SEMARANG
Line

Kasus Koperasi SS

Pemeriksaan Wijaya Dilanjutkan

SEMARANG - Majelis hakim yang dipimpin Boedi Hartono memerintahkan jaksa memanggil saksi-saksi di persidangan untuk pemeriksaan terdakwa Wijaya Wiliusa, berkaitan dengan masalah yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (SS).

Pasalnya, perkara Wijaya harus dibuktikan di persidangan apakah perbuatan itu memasuki ruang lingkup penggelapan, penipuan, dan penadahan, sebagaimana yang didakwakan jaksa terhadap tersangka. Ataukah ruang lingkup keperdataan (utang-piutang), seperti diutarakan penasehat hukum terdakwa, dalam bantahan.

"Karena eksepsi kuasa hukum terdakwa sudah memasuki pokok perkara, hal ini harus dibuktikan dalam pemeriksaan di persidangan," tandas Boedi, saat pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.

Mengenai dakwaan jaksa, hakim menyatakan dakwaan tersebut sah. Sebab identitas, waktu, tempat kejadian, dan modus operandi yang dinilai kuasa hukum terdakwa kabur serta tidak cermat, setelah diteliti majelis hakim ternyata apa yang dinilai kabur itu sudah tercantum dalam dakwaan.

Dalam putusan sela kemarin, hakim kembali membacakan pokok-pokok dakwaan, eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum. Wijaya bersama Hendrawan Sugeng (Ketua I Koperasi SS) oleh jaksa didakwa telah terlibat penghilangan uang milik Koperasi SS Rp Rp 54,674 miliar.

Korban

Kasus itu bermula ketika terdakwa meminjam uang ke Koperasi SS melalui Hendrawan.

Pinjaman dilakukan secara terus-menerus tetapi proses peminjaman tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pengajuan permohonan tidak ada dan jaminannya pun tidak sebanding dengan besar uang yang dipinjam. Bahkan dalam sehari, pernah terdakwa mendapatkan 3-4 kali transfer uang Rp 200 juta-Rp 300 juta. Dana yang ditranfer itu merupakan uang koperasi yang tersimpan di Bank BCA, Bank Masipon, Bank Niaga, atas nama Hendrawan Sugeng.

Untuk memperlancar aliran dana dari Hendrawan ke terdakwa, Wijaya selaku Direktur PT Trisaksi Putra Mandiri (TPM) Semarang, pada 29 Oktober 2003, mengangkat Hendrawan sebagai Dewan Komisaris PT TPM, dengan memberikan saham 10% yang semula milik Katarina (ibu terdakwa).

Transaksi kedua orang itu berlangsung hingga 2005. Total pinjaman yang diterima Wijaya sejak 2003 hingga 2005, Rp 145,504 miliar. Dari jumlah itu, yang telah dikembalikan Rp 90,830 miliar. Kini yang ada di tangan terdakwa Rp 54,674 miliar.

Kuasa hukum terdakwa Saksono Yudiantoro membantah keterlibatan kliennya dengan Hendrawan. Menurut dia, Wijaya dalam masalah SS ini merupakan korban. Sebagai seorang debitur, Wijaya selalu membayar bunga serta angsuran tepat waktu. "Bagaimana bisa dia jadi terdakwa. Jika demikian, kenapa pengurus yang jelas-jelas terlibat tidak jadi tersangka?"

Kuasa hukum pengurus Koperasi SS Sebastian B Soediono, belum bisa dimintai keterangan. Telepon genggamnya ketika dihubungi ternyata aktif tetapi tidak diangkat. Saat dihubungi di kantor, menurut stafnya, yang bersangkutan tidak ada di tempat. (yas-18m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA