logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 16 Februari 2006 SEMARANG
Line

Serahkan Eksistensi Parpol pada Proses Alamiah

KONDISI masyarakat Indonesia yang sangat plural dan heterogen sangat dipertimbangkan oleh para pendiri bangsa ketika membuat UUD 1945. Maka, isi materi yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 sangat terbuka untuk ditafsirkan.

''Undang-undang dan pejabaran Pasal tersebut tidak boleh membatasi jumlah partai politik (parpol) yang boleh hidup di Indonesia. Eksistensi suatu partai politik diserahkan kepada proses alamiah melalui mekanisme seleksi dukungan masyarakat dalam pemilu,'' kata Arief Hidayat seusai ujian promosi program doktor ilmu hukum Undip di Gedung Pascasarjana Jl Imam Bardjo SH, Rabu (15/2).

Di hadapan tim penguji ujian promosi yang diketuai Prof Ir Eko Budihardjo MSc dan promotor Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, dan Prof Dr Moempoeni Moelatiningsih M SH sebagai co-promotor, serta anggota tim penguji lain, Arief, yang mengangkat judul disertasi ''Kebebasan Berserikat di Indonesia: Suatu Analisis Pengaruh Perubahan Sistem Politik terhadap Penafsiran Hukum'', mengungkapkan, kebebasan berserikat dan berkumpul, khususnya dalam pendirian parpol di Indonesia, telah mengalami pasang surut.

Pada awal kemerdekaan, yakni 1945-1949, berlaku sistem multi partai, sedangkan pada era demokrasi terpimpin berlaku sistem kepartaian terbatas. ''Saat itu meskipun masih ada banyak partai politik, eksistensi partai sangat tergantung pada rezim yang berkuasa. Sementara itu, di era orde baru sistem kepartaian yang dianut adalah kepartaian yang terbatas,'' tutur pria kelahiran Semarang, 3 Februari 1956, yang menyelesaikan program magister Ilmu hukum di Unair serta program sarjana dan doktor dari Undip itu, yang akhirnya lulus dengan predikat sangat memuaskan dan indeks prestasi 3,7.

Sebenarnya, pendiri bangsa ini menghendaki sistem politik yang demokratis. Hal itu dibuktikan dengan landasan konstitusional yang sama, meski dalam kenyataannya telah terjadi pasang surut perkembangan sistem politik di Indonesia. Bagi Arief, hal itu bisa terjadi, karena penafsiran hukum terhadap ketentuan Pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul yang mengalami perubahan.

''Penafsiran hukum secara tekstual kepada pasal itu mengakibatkan tidak dijaminnya secara penuh hak asasi politik dalam pendirian parpol. Hal itu terjadi pada masa demokrasi presidensiil di awal kemerdekaan,'' ungkap Pembantu Dekan bidang Akademik Fakultas Hukum (FH) Undip tersebut.

Suami dari Tandjung Herning Sitabuana itu merekomendasikan bahwa Pancasila yang berkedudukan sebagai Dasar Negara hendaknya diletakkan sebagai kerangka dasar, yang mendasari asas dan ideologi parpol. Setiap partai tidak boleh mempunyai asas dan ideologi yang bertentangan dan menyimpang dari Dasar Negara. (Widodo Prasetyo-18h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA