logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 16 Februari 2006 KEDU & DIY
Line

DPRD Kecewa pada Eksekutif

TEMANGGUNG- Adanya koreksi Gubernur Jateng kepada Pemerintah Temanggung tentang APBD 2006 yang dikirim kepada Gubernur dalam bentuk perda bukan draf perda (SM, 15/2), menjadi kekecewaan DPRD kepada eksekutif.

Sebab, kalangan DPRD sebetulnya telah meminta bahan yang dikirim ke provinsi masih dalam bentuk Rancangan Perda (Raperda) APBD.

"Selesai disetujui pada 31 Desember 2005, baik eksekutif maupun legislatif sepakat untuk tidak menandatangani, cukup diparaf. Hal ini sebagai tanda telah terjadi persetujuan menyangkut rancangan APBD yang akan diajukan ke Wabup. Tetapi, ternyata yang dikirim ke Semarang berbentuk perda," kata anggota Panitia Anggaran (Pangar) DPRD Temanggung, Drs Djoko Juwono.

Menurutnya, pilihan untuk hanya memaraf kesepakatan yang sudah ada, mengacu pada Pasal 186 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut menegaskan bahwa rancangan Perda tentang APBD yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota, paling lama tiga hari harus disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi.

"Dengan adanya Pasal 186, kita ingin Rancangan Perda APBD seusai dievaluasi Gubernur, selanjutnya tinggal disesuaikan. Sebab, kalau belum ditetapkan prosesnya lebih mudah," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Ketua FKS, Pris Qomar Najam Wibawa. "Saya sudah wanti-wanti, agar yang dikirim ke Gubernur berbentuk raperda. Tetapi oleh Sekwan, diberi alasan bahwa karena penetapan APBD sudah terlambat, maka yang dikirim dalam bentuk perda saja," ungkap dia.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Muh Amin mengatakan, sebetulnya sudah mendiskusikan masalah tersebut dengan Sekwan.

Antara lain, dia menyebutkan bahwa Pasal 186 tidak perlu ditafsirkan lagi. Sebab, maksudnya sudah jelas bahwa APBD yang disepakati antara DPRD dan eksekutif, saat dimintakan persetujuan Gubernur tidak berupa perda.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Temanggung Sukartono ES ketika dimintai konfirmasi mengatakan, dirinya bersedia kalau dianggap menjadi penyebab kesalahan kolektif menyangkut APBD 2006 ini.

"Monggo saja kalau saya dianggap salah, saya tidak mau berpolemik tentang hal itu,'' tuturnya.

Dia menyatakan kesalahan ini akan dilihat dari segi positifnya. Sebagai Sekwan, dia juga mengaku yang memberi nomor pada perda ataupun Keputusan Bupati tentang penjabaran perda tersebut bukan dirinya.

Anggota Fraksi PKS, Said Hamidi mengingatkan kesalahan-kesalahan administratif seperti itu bisa dikenakan sanksi hukum.

Sebab, telah menjadi persoalan publik dan terdapat pihak yang dirugikan, yakni negara ataupun masyarakat.(hsf-39s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA