| Kamis, 16 Februari 2006 | KEDU & DIY |
Anas dan Herry Dihukum 7 Tahun
KEBUMEN - Masih ingat perkara mantan Pemimpin Cabang Bank Lippo Kebumen Anastasia Kusmiati? Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di tingkat banding telah memvonis Anas dan temannya, Hery Robert, tujuh tahun penjara. Yang melegakan, dalam perkara pidana dengan kerugian puluhan nasabah pengusaha Kebumen senilai Rp 70 miliar itu, PT juga menjatuhi vonis keduanya melakukan tindak pidana pencucian uang (money laundry). Kuasa hukum para korban Triyanto SH di Jakarta, saat dihubungi kemarin mengaku telah melihat putusan PT tersebut. Mereka mengaku lega dan telah melaporkan pada Polres Kebumen tentang pemalsuan Kaveling Serasi serta praktik bank gelap oleh Anas. ''Kami berharap, pengaduan klien kami segera ditindaklanjuti. Mudah-mudahan dalam waktu dekat proses hukum lanjutan terhadap Anas, bisa berjalan,'' tandas Triyanto. Pengadilan Negeri Kebumen pun membenarkan, putusan PT Jateng atas diri terdakwa Anas dan Herry telah turun pada 17 Januari lalu. Namun PN Kebumen baru menerima dua minggu lalu. Atas putusan PT Jateng, baik terpidana Anas maupun rekan bisnisnya Herry Robert, mengajukan kasasi. Keduanya masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen, Jalan Pahlawan. Empat Tahun Dalam persidangan di PN Kebumen beberapa bulan lalu, Anas dan Herry dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Namun kedua orang yang bersekongkol menipu nasabah bank Lippo tersebut tak divonis melakukan tindak pidana pencucian uang. Putusan pengadilan itu sangat mengecewakan para korban. Sebab, mereka mengaku telah ditipu hingga puluhan miliar rupiah. Karena itu, hukuman pada para pelaku dianggap terlalu ringan. Kasus penipuan yang terbongkar awal 2005 itu sempat menggemparkan warga Kebumen. Sebab, sekitar 31 pengusaha ternama di Kota Kebumen, Gombong, Kutoarjo, dan Purworejo telah tertipu Anas lewat deposito Kaveling Serasi palsu. Dengan memanfaatkan posisi selaku kepala cabang Bank Lippo, Anas berhasil merayu puluhan nasabah agar menanamkan modal lewat deposito Kaveling Serasi. Total dana yang terhimpun hingga mencapai Rp 70 miliar. Anas menjanjikan bunga yang lebih tinggi dari deposito biasa (sekitar 11-12% per tahun) serta produknya aman. Namun dalam perjalanan, setiap jatuh tempo, Anas tak sanggup mencairkan dana. Belakangan Anas mengaku, deposito Kaveling Serasi itu fiktif, bukan produk Lippo Karawaci seperti yang dia tawarkan. Anas juga mengakui, selama ini berhubungan bisnis biasa dengan Herry Robert. Bahkan, sebagian uang itu masuk rekening Herry Robert, pria asal Sleman yang kini sama-sama divonis tujuh tahun penjara. Herry dalam persidangan mengatakan, ia memang pernah pinjam modal usaha pada Anas selaku pemimpin cabang untuk bisnis perumahan, tanah, dan jual beli mobil. Namun ia merasa telah mengembalikan sebagian besar pinjaman pada Anas. (B3-39m) |