| Kamis, 16 Februari 2006 | KEDU & DIY |
Yang Dibagi Uang Pribadi
PURWOREJO - Dugaan bagi-bagi dana program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS-BBM) bidang infrastruktur seperti dilansir surat kabar ini edisi Sabtu (11/2), mendapat klarifikasi dari pihak terkait. Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pelaksana PKPS-BBM Desa Cokroyasan, Ngombol, Kusnan (70), membeberkan penyebab isu bancakan dana PKPS-BBM itu Rabu (15/2) siang kemarin. Dia didampingi Sekretaris Pokmas Erwien Sudarmono SPd, Bendahara Ahmad Rubangi, dan konsultan pendamping PKPS-BBM desa itu Pujo Suharso (CV Ciptaning, Magelang), menyatakan tersenyum saat membaca berita dugaan bancakan uang itu. Semula, karena dalam berita tidak disebut identitas termasuk nama desa, dia hanya pasif. Namun karena belakangan masalah itu menjadi ramai, akhirnya dia merasa perlu memberikan klarifikasi. Dia mengakui pernah membagi-bagikan uang pada beberapa orang, termasuk perangkat desa setempat. Hal itu dia lakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri, 3 November 2005. ''Yang saya bagikan itu uang saya sendiri atas saran anak-anak saya. Hitung-hitung untuk zakat mal. Karena sebagai pensiunan kepala SMP dan masih mendapat gaji sebagai Kepala SMP PGRI Grabag, saya punya cukup uang,'' ungkap dia. Adapun yang dia beri uang saat itu tujuh perangkat desa masing-masing Rp 300 ribu, Ketua Baperdes Rp 300 ribu, Ketua LKMD Rp 300 ribu, dan enam ketua RT Rp 1,2 juta. Kemudian, Ketua Tim Penggerak PKK Cokroyasan Rp 200 ribu, Ketua Karang Taruna Rp 200 ribu, dua anggota Baperdes yang dia perintah berbelanja material Rp 600 ribu, kepala desa setempat Rp 1.250.000, Sekretaris Pokmas Rp 1 juta, dan dia sendiri mengaku diberi jatah oleh dirinya sendiri Rp 1.250.000. Sementara CV Barjo, jelas Kusnan, pada waktu itu memberikan zakat fitrah pada para pekerja warga Cokroyasan berupa dua kuintal beras. ''Pemberian uang itu di rumah saya, bukan di balai desa seperti berita koran,'' paparnya meluruskan. Kusnan pun menjelaskan, dia teken kontrak sebagai ketua pokmas dengan masa kerja 75 hari sejak 30 September 2005 hingga 14 Desember 2005. Menurut pendapat dia, dalam proyek itu boleh dikontrakkan pada pihak ketiga atau diborongkan. Meski demikian, dia memilih swakelola murni. Dalam hal ini pelaksana proyek dipercayakan pada CV Barjo Grup yang beralamat di Wonosobo. Pemilihan pemborong dari luar daerah itu sempat dipertanyakan anggota DPRD. Saat itu Kusnan beralasan tidak bisa mendapati pemborong di daerah. ''Maka saya langsung ke Barjo Grup,'' tandasnya. Seperti diberitakan, diduga ada dana PKPS-BBM untuk bancakan. Hal itu terlontar dalam rapat gabungan Komisi A dan B DPRD Purworejo, belum lama ini. Anggota Komisi B Kiai Tohari yang membeberkan hal itu. (yon-39m) |