| Kamis, 16 Februari 2006 | KEDU & DIY |
Penyenggrong Pasir Datangi DPRDBOROBUDUR- Seratusan penambang pasir Merapi dengan alat senggrong -penambangnya biasa disebut penyenggrong-, kemarin ramai-ramai mendatangi gedung DPRD Kabupaten Magelang. Mereka adalah warga Kecamatan Srumbung yang tak lagi mendapat izin menambang pasir dengan alasan penataan Merapi. Pemkab mewajibkan semua penambang mengantongi surat izin penambangan daerah (SIPD) baik penambangan dengan alat berat maupun senggrong. Mereka meminta Pemkab secepatnya menuntaskan proses penataan kawasan penambangan pasir Merapi. ''Supaya kami dapat segera bekerja dengan nyaman,'' ujar Fhatkul Mujib, koordinator Komunitas Buruh Senggrong Merapi. Mereka juga menuntut Pemkab mengizinkan penambangan pasir dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari keluarga. Soal lokasi mana yang boleh ditambang, diserahkan kepada Pemkab untuk menentukannya. Bustani, warga Desa Beringin, mengutarakan, sebagian warga desa lereng Merapi itu mencari nafkah dari penambangan pasir. Bila sampai dilarang menambang maka kondisi ekonomi masyarakat di sana akan semakin terpuruk. ''Sejak lahir, anak-anak lereng Merapi sudah dikalungi senggrong. Bisa dikatakan, warga tidak biasa makan batu tetapi pasir,'' ujarnya. Ketua Kelompok Penyenggrong dari Seloering, Juari, menyebutkan, pendapatan rata-rata penyenggrong tiap hari sekitar Rp 15.000. Jauh dari cukup karena harga berbagai barang kebutuhan pokok terus melambung. Sejak kegiatan penambangan dihentikan setengah bulan lalu, sektor keamanan menjadi rawan dengan adanya kasus pencurian motor dan kambing milik warga. Yang dikhawatirkan masyarakat, karena tidak bekerja mereka tak bisa membiayai pendidikan anak-anaknya. Untuk membayar rekening listrik mungkin tak ada lagi uang sehingga jaringannya dikhawatirkan diputus PLN. Berhenti Hadi Siswanto, warga Desa Mranggen, menuturkan, depo pasir yang dia kelola mendapat pasokan dari sopir colt diesel. Sejak penerapan pembelian pasir dengan sistem delivery order (DO), pasokan berhenti. Seperti diberitakan sebelumnya, semua usaha penambangan di sungai ataupun lahan pribadi, wajib memiliki SIPD sebagai syarat untuk bisa membeli DO pajak dari Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Magelang. Setiap DO terdiri atas tiga lembar yang dijadikan pegangan masing-masing untuk penambang dan sopir truk pengangkut pasir. Satu lembar lainnya dijadikan bukti bahwa pasir tersebut sudah sah. Koordinator LSM Gemasika, Iwan Darmawan, mengungkapkan, persoalan di atas mendesak untuk secepatnya dicarikan solusi karena menyangkut urusan perut orang banyak. ''Mereka meminta garansi bisa tetap menambang pasir agar mendapatkan penghasilan untuk menghidupi keluarga,'' ujarnya. Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Magelang Drs Suwarsa menekankan, legislatif bukan lembaga yang dapat memberikan garansi boleh atau tidaknya para penambang manual beraktivitas. ''Tuntutan itu sudah melampaui kewenangan DPRD,'' ungkapnya. ''Kami akan memfasilitasi pertemuan antara Komunitas Penyenggrong Srumbung dan Tim Penataan Merapi untuk dicarikan jalan keluar,'' janji Wakil Ketua II DPRD Drs Mujadin Putu Murja didampingi Ketua Komisi C Drs M Sofyan. (pr-39j) |