| Kamis, 16 Februari 2006 | KEDU & DIY |
Totok Masuk Rutan Temanggung Lagi
TEMANGGUNG- Bupati nonaktif Totok Ary Prabowo yang dikembalikan lagi ke Rutan Temanggung pada Selasa (14/2) pukul 19.25, statusnya saat ini menjadi tahanan baru rutan tersebut. Sebab ketika dia diberangkatkan ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, statusnya sudah tidak lagi tahanan Rutan Temanggung. ''Saat ini dia kami tempatkan di sel baru, bersama dengan dua tahanan lain dan tidak menempati selnya dalu,'' tutur Kepala Rutan Temanggung Aswadi Jaya di ruang kerjanya, Rabu (15/2) kemarin. Meski demikian, Aswadi mengatakan, ketika Totok dikembalikan lagi ke Rutan Temanggung, tidak disertai dengan surat dari Kanwil tentang pemindahan dari Lapas Semarang. Padahal, Totok telah berada di Lapas itu hampir 5 jam. Semestinya, ujar dia, ada surat keterangan pemindahan dari Lapas Kedungpane ke Rutan Temanggung. Ketika ditanya alasan pengembalian Totok ke Rutan Temanggung, dia mengatakan, karena permintaan Totok sendiri. Tatkala tiba di Lapas Semarang, Totok merasa kondisi kesehatannya labil dan meminta pulang ke Temanggung. Dia juga menyatakan tidak bersedia menghabiskan masa hukumannya di lapas tersebut. Di samping itu, kebijakan pemindahan ini dinilai menyalahi prosedur sebagaimana surat pemindahan yang dikeluarkan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jateng. Dalam surat tersebut dikatakan, pemindahan bisa dilakukan dengan syarat harus terlebih dahulu dimintakan izin pada pihak berwenang atau yang menahannya. Proses Kasasi Sementara saat ini, kasus Totok masih dalam proses kasasi Mahkamah Agung. Karena itu, pihak yang menahan adalah Mahkamah Agung. Meski demikian, menurut Aswadi, sebetulnya izin tidak perlu dimintakan ke MA, cukup ke Pengadilan Negeri, Kejari dan Polres Temanggung. ''Kepada instansi-instansi itu telah kami mintai izin,'' ujar dia. Demikian pula ketika akan memindahkan Totok, dia telah berkoordinasi dengan Lapas Semarang dan tidak ada persoalan dengan prosedur. Namun ketika tahanan sudah sampai di sana, ternyata dinilai ada kesalahan prosedur. ''Apa pun keputusannya, kami akan menerima dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya,'' tutur dia. Dia juga menyatakan, selain tahanan yang meminta persetujuan untuk pindah, pihak rutan berhak mengusulkan pemindahan tahanan pada Kanwil. Hal itu bisa dilakukan dengan alasan kapasitas rutan telah melampaui batas. Karena jumlah penghuni telah melampaui kapasitas Rutan Temanggung, pihaknya akan mengusulkan pemindahan tahanan. Dengan demikian, lanjutnya, ada kemungkinan yang akan diusulkan untuk dipindah adalah Totok. (hsf-39m) |