logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 16 Februari 2006 KEDU & DIY
Line

Izin Trayek Bandongan-Windusari Rp 20 Juta

  • Sesuai Perda Hanya Rp 160.000

BOROBUDUR- Biaya izin trayek Rp 20 juta untuk jalur Bandongan-Windusari-Semen dikeluhkan pengusaha angkutan, karena dirasa terlalu mahal. Karena itu, sejumlah pengusaha angkutan umum mengadukan rencana penguningan angkutan umum pelat hitam itu ke anggota DPRD.

Mantan Ketua Paguyuban Organda Kecamatan Bandongan-Windusari, Kholik mengemukakan, penguningan jalur tersebut ditawarkan Rp 20 juta. Dikhawatirkan uang sebanyak itu tidak masuk kas daerah.

Heru Dwiyanto, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Magelang menuturkan, dirinya menerima pengaduan 12 anggota paguyuban angkutan umum jalur Bandongan-Windusari.

''Mereka mengeluh tidak mendapatkan informasi rencana dibukanya trayek baru Bandongan-Windusari-Semen, apalagi jatah izin trayek. Jumlah anggota paguyuban seluruhnya lebih dari 100 orang,'' katanya, mengutip pelapor, Rabu (15/2).

Dia membenarkan anggota paguyuban mendapat tawaran dari seorang oknum membayar Rp 40 juta, untuk mendapatkan minibus bekas senilai Rp 20 juta dan izin trayek juga Rp 20 juta. Jika keberatan, tawaran itu akan diberikan orang lain, bukan anggota paguyuban. Kalau sudah memiliki mobil sendiri, tinggal membayar izin trayek Rp 20 juta. Tetapi mereka tetap menolak untuk membayar.

Pelat Hitam

Menurut Heru, Bandongan-Windusari selama ini dilayani angkutan umum pelat hitam. Dengan adanya penguningan jalur itu memberikan perlindungan masyarakat.

Misalnya ada jaminan asuransinya, bila sampai ada musibah kecelakaan lalu lintas. Juga memberikan perlindungan hukum atau legalitas pengusaha atau pemilik angkutan umum, di samping menaikkan pendapatan asli daerah dari kir dan izin trayek.

Dia mengakui, dahulu banyak yang enggan mengurus izin trayek, karena mahal dan berbelit-belit pengurusannya. Tetapi sekarang pengurusannya mudah dan sesuai dengan Perda 17/2001 hanya Rp 160.000.

''Besarnya retribusi izin trayek bukan Rp 20 juta, tetapi hanya Rp 160.000. Hal itu sesuai dengan Perda Retribusi Izin Trayek/Izin Operasi dan Penyelenggaraan Angkutan di Jalan dengan Kendaraan di Kabupaten Magelang,'' paparnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, M Suranto SH MH mengakui adanya rencana penguningan jalur Bandongan-Windusari-Semen, dengan rasio kendaraan 25 unit. Namun, retribusi izin trayeknya bukan Rp 20 juta. (pr-39s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA