logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Februari 2006 NASIONAL
Line

Totok Tolak Pindah ke LP Kedungpane

  • Ada Persyaratan yang Belum Lengkap

TEMANGGUNG-Terpidana kasus korupsi dana Pemilu 2004, Bupati nonaktif Totok Ary Prabowo, Selasa (14/2) sekitar pukul 12.00 dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Temanggung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang.

Namun sesampainya di Lapas Kedungpane, terpidana itu berubah pikiran dan tiba-tiba menolak pindah dan menyatakan keinginannya untuk kembali ke rutan di Temanggung. Tak diketahui secara pasti alasan Totok untuk batal pindah. Istri dan keluarganya yang mengantar ke Semarang serta petugas Lapas enggan memberikan keterangan.

Kepala Lapas Kedungpane Syamsul Anwar mengatakan, selain yang bersangkutan tiba-tiba berubah pikiran, juga ada sejumlah persyaratan yang perlu dilengkapi. Namun syarat apa yang dimaksud, Kepala Lapas enggan menyebutkan.

Terpidana datang ke Semarang ditemani istrinya, Sri Widawati. Totok berangkat dari rutan dengan mobil pribadinya, yang dikemudikan oleh petugas Polres serta dikawal dua mobil dari Polres dan Rutan Temanggung.

"Pemindahan tersebut berdasarkan surat dari Departemen Hukum (Depkum) dan HAM RI, Kantor Wilayah (Kanwil) Jateng, tertanggal 26 Januari 2006," kata Kepala Rutan Temanggung Aswadi Jaya, di ruang kerjanya, kemarin.

Dalam surat itu, lanjut dia, disebutkan bahwa Totok telah mengirim surat kepada Kanwil Depkum dan HAM pada 12 Oktober 2005 dan 8 Januari 2006. Intinya dia meminta persetujuan untuk pindah dari Rutan Temanggung ke Lapas Plantungan, Kabupaten Kendal.

Alasannya, dia dapat memperoleh ketenangan dan kesehatan. Sebab, menurut Totok, Lapas Plantungan letaknya berada di desa yang jauh dari kebisingan atau pengaruh polusi suara. Tetapi, karena Lapas Plantungan diperuntukkan bagi pembinaan napi pemuda, maka Kanwil menolak permintaan itu.

Namun selanjutnya Kanwil dapat menyetujui permohonan Totok untuk pindah ke Lapas Kelas I Semarang. Persetujuan itu antara lain dengan pertimbangan, terpidana menderita sakit sinusitis yang telah diperiksa melalui general check-up di RSU Kariadi Semarang.

Totok mulai ditahan oleh Kejari di Rutan Temanggung pada 29 Juni 2005, dengan dakwaan korupsi dana Pemilu 2004. Kemudian Pengadilan Negeri Temanggung memvonis dengan penjara empat tahun penjara. Sedangkan setelah upaya bandingnya di Pengadilan Tinggi Jateng gagal, Totok saat ini kasasi ke MA. (hsf,yas-29t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA