logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Februari 2006 NASIONAL
Line

Semua Hakim Agung Wajib Diseleksi Ulang

JAKARTA-Semua hakim agung yang masuk usia pensiun dan akan diperpanjang masa kerjanya wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY). Hal tersebut dikatakan oleh Katua Tim Penyusunan Rancangan Perpu 22/2004 tentang Komisi Yudisial, Chatama Rasjid, dalam acara sosialisasi Perpu 22/2004 tentang Komisi Yudisial, Selasa (14/2), di Jakarta.

Menurutnya, di dalam Pasal 14 Ayat 4 rancangan perubahan Perpu 22/2004 disebutkan bahwa pelaksanaan tugas sebagaimana yang dimaksud pada Ayat 1 tentang kewenangan KY dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak KY menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai lowongan hakim agung atau sejak KY mengetahui kebutuhan akan hakim agung.

Dengan demikian, semua hakim agung yang masuk usia pensiun yang akan diperpanjang masa kerjanya wajib mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh KY. Akibat dari itu, tidak ada lagi hakim agung yang melakukan perpanjangan masa pensiunnya di masa depan.

''Yang berhak menentukan hakim tersebut bisa diperpanjang masa kerjanya adalah Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri atas KY, MA, atau Mahkamah Konstitusi (MK), akademisi, praktisi, dan unsur masyarakat yang ditetapkan oleh KY,'' tegasnya.

Ukuran perpanjangan masa kerja hakim, kata dia, tidak bisa dilakukan oleh diri sendiri karena dia dianggap berprestasi. Sebab, yang berhak menilai adalah orang lain dalam hal ini adalah Majelis Kehormatan Hakim tersebut.

Pensiun Diperpanjang

Berkaitan dengan masa kerja hakim, tambahnya, pihaknya mengusulkan kepada Presiden agar masa kerja hakim agung diperpanjang hingga usia 67 tahun dari masa pensiun awal 65 tahun. ''Dalam hal ini hakim agung yang sudah memasuki masa pensiun pada usia 65 tahun selambat-lambatnya harus memberitahukan kepada KY selama 6 bulan sebelumnya untuk dilakukan klarifikasi atas prestasinya tersebut,'' katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, nanti hakim yang sudah dilakukan klarifikasi terhadap keinginan untuk memperpanjang masa kerjanya tersebut dan dinyatakan lulus seleksi, maka masa kerjanya akan ditambah hingga mencapai usia 67 tahun.

Kemudian, kata dia, terhadap hakim agung yang bermasalah atau telah melakukan dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang, KY dapat meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan atau Pusat Pelaporan Analisis Tranasaksi Keuangan (PPATK), untuk memeriksa harta laporan kekayaan hakim agung yang diterima DPR pada saat fit and proper test dan laporan kekayaan sampai pada waktu pemeriksaan dilaksanakan.

''Jika nanti hakim agung tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 b ayat 1 dan 2 dan atau berdasarkan laporan masyarakat yang terbukti kebenarannya diusulkan pemberhentiannya oleh KY kepada Presiden,'' tandasnya.

Mengenai rekomendasi putusan hukum dari KY, ujar dia, pihaknya akan menyerahkan rekomendasi tersebut dari KY kepada Presiden dengan dasar dari MA. "Jika dulu rekomendasi diberikan kepada MA sekarang langsung kepada Presiden, sehingga bisa langsung diputuskan oleh Presiden,'' ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya menyadari penyusunan draf perpu tersebut dilakukan oleh KY dan hak untuk mengeluarkan perpu tersebut sepenuhnya ada di tangan Presiden. ''Perpu adalah hak subjektif Presiden. Jika nanti Presiden menolak, maka KY akan melakukan review terhadap UU KY,'' tandasnya.(aih-48t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA