logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Februari 2006 NASIONAL
Line

Di Balik Skenario Danau Sunter

Upaya Pembusukan Komisi Yudisial

PAGI itu, seorang pegawai yang biasa mengurus perkara pidana di Mahkamah Agung (MA) tak hentinya berpikir dengan kemunculan rencana sebuah konspirasi yang dilakukan sebagian hakim agung. "Saya sama sekali tidak tahu ada dokumen tersebut, tapi rencana untuk melakukan hal tersebut sudah lama saya dengar. Tapi saya sama sekali tidak tahu ada dokumen itu," ujarnya.

Beredarnya dokumen rencana untuk melakukan konspirasi pembusukan KY (Komisi Yudisial) yang diembuskan oleh delapan hakim agung di antaranya termasuk Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Djoko Sawoko tersebut membuatnya tidak berhenti beranalisis. Sebab, dia yakin ada sesuatu di balik rencana untuk melakukan upaya pembusukan anggota KY. "Saya pikir, upaya itu sengaja dilakukan untuk menggembosi Ketua MA Bagir Manan dalam rangka memuluskan upaya seseorang menjadi Ketua MA," tandas sumber tadi.

Seperti diberitakan, notulensi yang berisikan rencana konspirasi antara delapan hakim agung dan pengacara Indra Sahnun Lubis berniat untuk menggulingkan Komisi Yudisial. Konspirasi itu dimatangkan dalam pertemuan di Hotel Danau Sunter, Jakarta Utara, pada 2 Februari 2006.

Kedelapan hakim agung yang bertemu pengacara prodeo (gratis) yang dimotori oleh Indra Sahnun Lubis itu adalah Djoko Sarwoko, Harifin Tumpa, Widayanto, Titi Nurmala Siagian, Ahmad Kamil, Paulus E Lotulung, Abdul Kadir Mappong, dan Imron Anwari.

Merasa Tersinggung

Sementara ini, masyarakat hanya melihat bahwa upaya konspirasi itu dimaksudkan untuk melakukan sebuah perlawanan terhadap anggota KY yang merasa tersinggung karena telah melakukan pengumuman terhadap hakim-hakim yang bermasalah.

Namun sesungguhnya yang terjadi adalah di MA telah terjadi perpecahan. Maka diembuskanlah rencana tersebut oleh mereka yang tidak senang terhadap Bagir Manan.

Dalam pandangannya, penyebab dari perpecahan tersebut karena Bagir Manan sudah melanggar janjinya yang hendak meningkatkan kesejahteraan pegawai di MA.

"Bagir Manan itu pilih kasih. Di MA terdapat dua orang tipe pegawai. Pertama adalah hakim dan pegawai negeri sipil. Nah, selama ini Bagir Manan hanya memperhatikan kesejahteraan hakim agung saja, sementara pegawai nonhakim agung terabaikan," paparnya.

Kendati demikian, dalam kasus ini Bagir Manan memang sama sekali tidak mengetahui soal pertemuan di Danau Sunter tersebut yang dilakukan sejumlah hakim agung dengan pengacara Indra Sahnun Lubis. "Bagir Manan adalah orang yang bersih dan tidak bisa berpolitik," tandas sumber tadi.

Kendati demikian, upaya melakukan sebuah konspirasi ini jelas merupakan upaya yang bisa disebut sebagai makar.

Bagaimana tidak. Sebab, bila sebagian hakim agung tersebut benar-benar melakukan upaya pembubaran terhadap hakim agung, maka dia sudah melanggar konstitusi, sebab KY dibentuk berdasarkan konstitusi.

Namun sekali lagi, konspirasi itu masih harus dibuktikan lagi dan yang jelas dalam sebuah pertemuan di Danau Sunter itu dimaksudkan untuk melakukan gugatan terhadap KY.

Menurut Hakim Agung Harifin Tumpa, pihaknya secara institusi telah cukup bersabar untuk menahan diri.

"Karena itu, kesabaran ada batasnya, sebagai instansi penegak hukum, maka akan kami selesaikan secara hukum. Kami dengan juru bicara telah mengundang bapak-bapak untuk urun rembuk. Kalau tidak, maka kinerja MA akan terganggu, termasuk masyarakat pencari keadilan. Maka pada kesempatan ini mohon rekan-rekan urun rembuk," tandasnya dalam notulensi tersebut.

Menurutnya, KY telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 20 Ayat 1 tentang KY yang menyebutkan bahwa laporan dari masyarakat seharusnya bersifat rahasia.

"Opini telah direbut mereka semua, maka makin kecil kesempatan kita merebut hati publik. Jadi, maksud saya KY harus berhati-hati terhadap pernyataan-pernyataannya. Dengan adanya tindakan kita, maka dia akan hati-hati," tandas Harifin lagi.

Pendapat Harifin tersebut diperkuat dengan pernyataan Indra Sahnun Lubis yang menyatakan KY telah melanggar Pasal 310, 311, 322 KUHP.

Tidak hanya Harifin Tumpa yang kecewa atas laporan KY yang menyebutkan 13 hakim agung bermasalah. Namun juga Wakil Ketua MA, Marianna Sutadi, sempat dibuat pusing oleh pengumuman KY yang terlalu cepat. KY mengumumkan di media terhadap para hakim yang dianggap bermasalah tanpa pernah melakukan pemeriksaan. "Saya sudah mengatakan bahwa saya tidak pernah berhubungan dengan orang yang berperkara. Tapi kalau seseorang tersebut sudah menuding saya telah terjadi tindak KKN, maka saya akan melawan," ujarnya menegaskan dengan berapi-api.

Marianna dilaporkan pertama kali ke KY oleh Robert Sudjasmin dalam kasus perdata di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kala itu, Marianna Sutadi menjadi anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Robert Sudjasmin.

Makin Memanas

Dalam sengketa yang makin memanas ini, Denny Indrayana berpendapat tindakan yang dilakukan KY untuk mengumumkan nama-nama hakim agung yang bermasalah tidak benar. "Saya rasa mereka terlalu terbuka dengan pers sehingga yang terjadi seperti ini," ujarnya.

Menurutnya, seharusnya KY tidak perlu terlalu buru-buru untuk melakukan pengumuman hakim agung yang bermasalah. "Ini menandakan bahwa di KY belum ada koordinasi yang rapi menyangkut permasalahan pemeriksaan terhadap hakim agung," ujarnya.

Terlepas dari permasalahan itu, kasus sengketa kewenangan antara MA dan KY sudah makin membias dengan tindakan saling menggugat. Dan bila ini tidak diselesaikan dengan segera, bukan tidak mungkin akan berbias ke mana-mana dan makin tidak jelas.

Sudah saatnya mereka duduk bersama untuk menentukan apa saja yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan sengketa antara dua lembaga tersebut.

Namun sayup-sayup kedua belah pihak, MA dan KY, sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Saya rasa kami tidak perlu menggunakan mediasi orang ketiga di dalam menyelesaikan konflik. Sebab kami yakin belum terjadi kebuntuan. Mediasi baru diperlukan bila salah satu pihak sudah benar-benar tidak bisa diajak ngomong soal ini sehingga diperlukan orang lain untuk mendamaikannya, dalam hal ini adalah DPR, " kata anggota KY, Chatama Rasjid.

Kendati demikian, semenjak laporan hakim agung bermasalah di MA diumumkan di berbagai media massa, praktis membuat kinerja hakim agung makin lambat. Penurunan produktivitas hakim di dalam memutuskan perkara sejak Juli 2005 mengalami penurunan.

Dari 23 kasus yang masuk, hanya 6 yang diputuskan perkaranya. Sedangkan sebelumnya, pada Juni 2005, dari 26 kasus yang masuk, 19 kasus bisa diputuskan.

Jadi, sejak Juli hingga Desember 2005 MA hanya berhasil memutus 6 hingga 8 kasus yang ada dari 20-an kasus yang masuk per bulannya. Berbeda dari yang terjadi antara Januari hingga Juni yang selalu berhasil memutuskan perkara di atas 20-an kasus dari total kasus yang masuk perbulannya sekitar 25 kasus.

Pertanyaannya, sudah sedemikian parahkah hingga berakibat pada penurunan produktivitas hakim agung di MA, terkait dengan sengketa kewenangan tanpa usai ini.

Jika demikian, harus segera diselesaikan sengketa kewenangan MA dan KY. (Ali Imron Hamid-14t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA