| Rabu, 15 Februari 2006 | NASIONAL |
Wabup Cilacap Abaikan Tawaran GubernurCILACAP- Wakil Bupati (Wabup) Cilacap Thohirin Bahri akhirnya mengirim surat ke Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto. Surat tersebut berisi tanggapan atau jawaban atas surat Gubernur No 132/00565 tanggal 6 Februari 2006 tentang pemberhentian atas dirinya. ''Saya sudah mengirim surat jawaban kepada Gubernur. Surat tertanggal 11 Februari 2006 itu dikirim lewat kurir,'' kata Thohirin Bahri, Selasa (14/2). Melalui surat tersebut dia menilai dasar hukum dan acuan surat Gubernur berikut solusi yang ditawarkan sebagai alternatif yang harus dipilihnya adalah tidak relevan, tidak proposional dan bertentangan dari hukum sebab-akibat. Sebab, Gubernur tidak mempunyai alasan yuridis. Hal itu mengingat apa yang menimpa dirinya sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tidak ada korelasinya dengan satu pasal pun dalam UU No 32/ 2004 maupun PP No 6/2005. ''Atas dasar itu, saya tidak mempunyai alasan untuk harus memilih alternatif yang ditawarkan Gubernur,'' katanya. Menurut dia, Gubernur dalam suratnya tertanggal 6 Februari 2006 telah salah menafsirkan undang-undang. Sehingga seolah-olah Gubernur dengan sengaja telah melampaui batas kewenangannya dan atau bersikap menyalahgunakan wewenangnya. Gubernur juga terkesan sengaja melakukan pembunuhan karakter terhadap dirinya selaku Wakil Bupati Cilacap. Atau menurut dia, setidak-tidaknya Gubernur telah mengabaikan fungsinya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dituntut dalam Pasal 38 ayat (1) UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Padahal sesuai kondisi obyektif dan realita yang sesungguhnya, lanjut Thohirin Bahri, pihaknya masih sanggup, mampu dan siap melaksanakan tugas sebagai Wakil Bupati. Sampai saat ini dia tetap mendapat dukungan, legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat. ''Karena itu, dengan sangat terpaksa dan demi hukum, saya mengabaikan tawaran dan batas waktu yang diberikan Gubernur.'' Tembusan surat tersebut dikirim ke Mendagri, Menneg-PAN, Sekneg, Menteri Sekretaris Kabinet, Wakil Gubernur, Dirjen Otda Depdagri, para ketua Fraksi DPRD Jateng, Ketua DPRD dan para ketua Fraksi DPRD Cilacap. Menurut dia, meski sudah mengirim surat tanggapan tetapi kalau Gubernur tetap memproses pemberhentiannya ke Mendagri, pihaknya siap menghadapinya. ''Silahkan saja kalau memang Gubernur akan tetap memprosesnya. Sebab, itu hak Gubernur. Terkait dengan masalah ini, saya juga merasa belum mendapat teguran dan pembinaan dari Gubernur,'' katanya. Seperti diberitakan, Pengadilan Purwokerto telah menghukum tiga bulan penjara kepada Thohirin Bahri karena terbukti bersalah dalam kasus perjokian. Waktu itu dia menjadi mahasiswa ekstensi S1 Unsoed. Namun ketika mengikuti ujian smester dia menugaskan ajudannya, Iskandar, untuk mengerjakan soal ujian. Atas dasar vonis pengadilan itulah, kemudian Gubernur Jateng menyurati Thohirin Bahri untuk memilih dua alternatif, mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya. Secara terpisah, Gubernur Mardiyanto mengatakan, apa yang dilakukan sudah sewajarnya. Dalam perundang-undangan, seseorang yang sudah terkena hukuman layak dinonaktifkan. ''Usulan itu tentu saja bukan paksaan. Malah ada yang bilang Gubernur sadis. Dalam hal ini, apa yang saya bisa lakukan hanyalah memberi argumentasi atau wawasan. Kapasitasnya antara bapak pada anaknya,'' ujar dia. Gubernur menegaskan, pihaknya tidak akan menanggapi komentar apapun yang saat ini menjadi polemik. Meski demikian, pihaknya sedang memikirkan batas waktu. Dalam suratnya beberapa waktu lalu, deadline yang diberikan pada wakil bupati itu adalah seminggu. (ag, H12-14) |