| Rabu, 15 Februari 2006 | NASIONAL |
Kapolri Hanya Pasang Badan
JAKARTA-Langkah Kapolri Jenderal Pol Sutanto menjadi fasilitator kedatangan tiga pengemplang bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Istana, menuai kecaman dari Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi PKB serta pengamat ekonomi Faisal Basri. Selain mencederai lembaga negara, Sutanto dinilai menjadi korban calo di Istana. Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo, Selasa kemarin, mengatakan, sekarang telah terungkap yang menjadi fasilitator pengemplang BLBI ke Istana adalah Kapolri Jenderal Sutanto. ''Apa pun kenyataannya, Kapolri dijadikan bumper calo-calo di Istana. Kalau belum ada sinyal dari Istana, mana mungkin berani,'' ujarnya. Karena itu, menurut Tjahjo, calo di Istana itu yang harus dicari. Dia percaya Sutanto seharusnya tidak menjadi fasilitator pengemplang, karena mereka harus diproses secara hukum. ''Mereka harus diproses sesuai aturan dan dipaksa mengembalikan atas dasar hukum.'' Atas kejadian itu, Tjahjo menyayangkan langkah calo-calo Istana. ''Kasihan Kapolri jadi korban dan dikorbankan lagi oleh calo-calo Istana.'' Kritikan serupa juga datang dari FPKB. Bahkan, fraksi ini menilai langkah itu adalah sesuatu yang aneh. ''Kalau menurut saya apa yang dilakukan Presiden, Sudi Silalahi, dan Kapolri yang menerima para pencuri uang negara di Istana itu sudah menodai lambang negara, karena Istana Negara itu kan simbol kesucian dan ketertiban negara,'' kata Wakil Ketua FKB Effendi Choirie. Menurut Choirie sangat aneh bila Kapolri menjadi fasilitator kedatangan tiga debitor BLBI ke Istana. Dia mengistilahkan bagaimana mungkin polisi yang bertugas mengejar pencuri tapi dia memfasilitasi pencuri itu untuk bertemu pemerintah di tempat terhormat. ''Kalaupun dia disebut mempunyai niat baik bisa saja, tapi hanya sebatas keinginan untuk mengembalikan utangnya, tapi harus diingat ketika dia mencuri dan lari itu merupakan kesalahan yang tak bisa diampuni,'' ucapnya. Selama ini, kata Choirie, saat para pencuri uang negara itu lari semua menunggu, mencari dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Tapi setelah lama dia dikejar dengan enaknya mau mengembalikan dan difasilitasi di tempat terhormat. Karena itu, kalau pun para pencuri tersebut telah mengembalikan uang yang dicurinya ditambah dengan bunganya, proses hukum tetap harus berjalan. ''Niat baik mengembalikan uang negara harus diterima, tetapi kejahatannya juga harus diproses,''tandasnya. Tidak Percaya Pengamat ekonomi Faisal Basri tidak percaya kedatangan pengemplang BLBI ke Istana Negara atas inisiatif Kapolri. Diyakini ada calo di lingkungan Istana. Kapolri hanya pasang badan. Faisal menilai ada yang ganjil dari kedatangan tiga debitor kakap BLBI itu ke Istana, terutama setelah Kapolri menyatakan, sebagai abdi negara dialah yang bertugas membawa orang-orang tersebut ke Istana. ''Ini kan tidak ada urusannya dengan Kapolri. Kapolri kan penegak hukum, bukan pelobi pelanggar hukum. Harusnya penegak hukum melakukan sesuai aturan, tapi tampaknya Kapolri pasang badan.'' Karena itu, Faisal yakin Presiden SBY tahu apa yang sebetulnya terjadi. Sebab pengemplang dana BLBI itu, Ulung Bursah (Bank Lautan Berlian), Lukman Hartanto (Bank Bira), dan James Januardy (Bank Namura Yasonta), tidak tiba-tiba datang ke Istana. ''Tampaknya ada yang bertindak sebagai calo yang membawa orang-orang ini ke dalam Istana. Karena tidak mungkin ini atas inisiatif Kapolri. Calonya, orang dalam Istana sendiri,'' tuturnya. Faisal lalu mengimbau, hendaknya tidak ada penyelesaian di luar jalur aturan. Misalnya, Jaksa Agung yang dengan serta merta mengatakan mereka diberi kesempatan mengembalikan uang negara sampai akhir 2006. ''Itu acuan hukum dari mana, makin nggak jelas. Harusnya hal ini bisa diselesaikan dalam kerangka yang sudah ada,'' kata dia. Dengan menegakkan ketentuan, imbuh Faisal, ihwal pengembalian utang itu bisa jadi alasan meringankan hukuman lewat proses hukum di peradilan. ''Dan bukan lewat relung-relung Istana,'' tandasnya. Dengan pengembalian BLBI ini, debitor bisa diringankan hukumannya jika sudah melewati proses hukum. Padahal hingga kini belum ada proses hukum apa pun, baru sampai tahap penyelidikan. Karena itu, sebaiknya penyelidikan tersebut dilanjutkan. Karena setelah penyelidikan, dari situ ada hal-hal yang bisa meringankan, kalau mereka mengembalikan sepenuhnya utang beserta bunga. ''Selain itu, mereka kan pernah menyatakan sebagai korban pemerasan. Tunjuk saja siapa yang memeras. Kalau benar-benar ada kan mereka bisa betul-betul terbebas dari hukum,'' ujarnya. Kapolri Jenderal Sutanto kembali menegaskan, pihaknya tidak akan menghentian proses hukum terhadap koruptor BLBI, meskipun mereka sudah meminta perlindungan ke Istana Negara beberapa waktu yang lalu. Kepada wartawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/2), Sutanto mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap para debitor BLBI yang menunggak. ''Tentu yang melakukan pidana akan dilanjutkan, dan yang sudah lari akan dieksekusi, sedangkan yang perdata akan diselesaikan melalui saluran perdata,'' katanya Dia mengatakan, mekanisme pengembalian uang tersebut melalui Menteri Keuangan. ''Ini sesuai dengan mekanisme di dalam mengembalikan aset negara.,'' ujarnya. Pada kesempatan tersebut, Sutanto juga meluruskan pemberitaan mengenai tiga koruptor BLBI yang datang ke Istana pada 6 Februari lalu. Kedatangan mereka ke Istana adalah hal yang positif. Sebab kedatangan mereka menunjukkan adanya iktikad baik untuk mengembalikan utangnya. Para pengemplang BLBI tersebut tidak tahu ke mana harus mengembalikan uang karena Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sudah tutup. ''Karena itu, kita wajib memfasilitasi demi kebaikan. Kita akan koordinasikan dengan Menteri Keuangan, Perekonomian, dan Kejaksaan,'' ucapnya. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, tenggat waktu pengembalian uang koruptor BLBI hingga akhir 2006 sangat wajar. ''Jangka waktu itu adalah inisiatif dari jaksa, Kapolri, Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Keuangan. Sisi hukum akan kita pelajari lagi." Saat menanggapi tentang aset tersangka BLBI yang sudah dikembalikan kepada negara, Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji mengatakan, pihaknya tetap akan memproses tindak pidana yang telah dilakukan berupa memperkaya diri sendiri. ''Tindak pidana tidak dihitung dari uang yang dikembalikan,'' tegasnya.(di,aih-48t) |