| Rabu, 15 Februari 2006 | BANYUMAS |
Sidang Dugaan Korupsi KPUD BanyumasHonor Panitia Ditentukan SendiriPURWOKERTO - Tiga orang anggota KPUD Banyumas, Selasa (14/2), mulai diadili di Pengadilan Negeri Purwokerto. Mereka didakwa melakukan korupsi dana KPUD yang berasal APBN 2003, 2004, APBD 2003, 2004 senilai Rp 371.268.760. Para terdakwa yang diajukan ke meja hijau adalah Ketua KPUD Ismiyanto Heru Permana dan empat anggotanya, yaitu Khanif Fauzi SAg dan Indra Purnama SE. Dua anggota KPUD lainnya, yaitu Budi Santosa dan Diana Tambunan, akan diadili hari ini. Mereka didakwa melakukan rangkaian tindak pidana korupsi, Juli 2003 sampai Desember 2004. Dalam sidang pertama yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Amser Simanjuntak SH dengan anggota Firman Panggabean dan Siti Jamzanah SH, agenda utamanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Gatot Guno Sembodo SH. Adapun para terdakwa didampingi penasihat hukum Hartomo SH dan Agus Tri Susanto SH. Dalam dakwaannya, jaksa Gatot mengatakan, para terdakwa sebagai penyelenggara Pemilu 2004 telah menggunakan dana APBD dan APBN untuk honorarium kegiatan kelompok kerja, rapat kerja, dan sosialisasi. Penggunaan dana itu tidak menggunakan indeks kabupaten, tetapi mereka menentukan sendiri honor untuk dirinya sendiri dengan SK KPUD. Kegiatan Pokja Sebagai contoh, rapat pleno 23 Oktober 2003 menetapkan honorarium panitia kegiatan Pokja Verifikasi Faktual untuk partai politik calon peserta Pemilu 2004 untuk ketua dan anggota KPUD Rp 4 juta/orang, wakil ketua Rp 1 juta, sekretaris Rp 750.000, bendahara Rp 600.000, anggota Rp 500.000, dan pembantu umum Rp 200.000. Padahal berdasarkan indeks honorarium berdasarkan SK Bupati Banyumas No 53 Tahun 2002 Tanggal 28 September 2002, besar honor atas pekerjaan panitia untuk pengarah/penasihat itu Rp 22.600, ketua panitia Rp 22.600, wakil ketua Rp 21.200, dan sekretaris Rp 20.000. Dana KPUD yang berasal dari APBN 2003 Rp 335.080.000. Dana yang digunakan untuk honorarium pokja, raker, sosialisasi yang tidak sesuai dengan peraturan Rp 47.404.990. Perinciannya, honor lima anggota KPU Rp 37.663. 170 dan honor anggota panitia Rp 9.471.820. Dana dari APBN 2004 senilai Rp 1.788.477.000 yang digunakan untuk kegiatan pokja, raker, dan sosialisasi yang tidak sesuai dengan aturan Rp 153.769.750. Perinciannya, untuk lima anggota KPU Rp 102.729.500 dan honor panitia sekretariat Rp 51.040.250. APBD 2003 dana untuk kegiatan KPU Rp 200 juta, yang digunakan tidak sesuai dengan aturan Rp 9.651.520 untuk pemberian insentif dan untuk honor panitia Rp 2.503.930. APBD 2004 untuk KPU dari Rp 626.259.000 yang digunakan tidak sesuai dengan aturan Rp 127.067. 500 dengan perincian, untuk dana insentif dan uang bantuan transportasi KPUD Rp 101.700 juta serta untuk insentif staf sekretariat KPU Rp 25.367.500 (G22,in-36n). |