logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 15 Februari 2006 BANYUMAS
Line

Pemkab Langsung Klarifikasi

PURWOKERTO - Setelah mendapatkan surat dari Mendagri, Bupati Banyumas HM Aris Setiono langsung memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk meminta klarifikasi ke Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, surat Mendagri No 188.45/178/SJ tertanggal 30 Januari 2006 dinilai janggal sehingga perlu ada yang diklarifikasi atau meminta penjelasan. Klarifikasi dilakukan oleh Bagian Hukum, beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bambang Widoyoko secara terpisah kemarin mengatakan, setelah dilakukan klarifikasi, Sekjen Menteri Dalam Negeri Progo Nurdjaman bisa memahami penjelasan lebih jauh dari Pemkab Banyumas. Intinya yang diklarifikasi ada dua hal, pertama soal surat Gubernur tentang evaluasi SK Bupati No 19/2004. Kedua, mengenai substansi SK Bupati yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Sebab dalam surat Mendagri itu, masih terlalu umum dan tidak menjelaskan secara terperinci.

Bahkan, jelas Bambang, keluarnya surat Mendagri ini juga dinilai tidak sinkron dengan pelaksanaan evaluasi yang dilakukan Gubernur Jateng, sebagai tindak lanjut dari SK Mendagri No 41/2001 tentang Pengawasan Represif terhadap Produk-Produk Hukum Daerah. Instruksi itu ditujukan kepada seluruh gubernur.

''Gubernur Jateng dalam hal ini juga sudah melakukan evaluasi mengenai SK Bupati tertanggal 10 Maret 2005 lalu. Intinya, Gubernur Jateng secara substansi tak mempersoalkan SK Bupati itu. Cuma untuk lebih kuatnya harus di-perda-kan.''

Karena Gubernur sudah melakukan evaluasi, mestinya Mendagri tidak perlu lagi mengeluarkan surat kepada Bupati. Sebab pendelegasian wewenang Mendagri sudah dilaksanakan Gubernur.

Setelah ada pemahaman bersama, Progo menyarankan agar Bupati meminta izin ke Mendagri untuk tetap menggunakan SK No 19/2004, sambil menunggu proses revisi atau perubahan Perda No 5/1995 tentang Bangunan. Kalau SK tersebut langsung dicabut, Pemkab akan kesulitan menggunakan dasar hukum bagi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh masyarakat. (G22-v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA