| Rabu, 15 Februari 2006 | BANYUMAS |
Bupati Diminta Cabut SK Garis Sempadan
PURWOKERTO - Bupati Banyumas HM Aris Setiono diminta menghentikan dan mencabut pelaksanaan Surat Keputusan No 19 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penghitungan Garis Sempadan Bangunan Bagian Belakang. Permintaan tersebut dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Munculnya SK Bupati itu terkait dengan sengketa pembangunan Toserba Matahari di Jalan Jenderal Sudirman yang terbengkalai selama empat tahun akibat terganjal sejumlah prosedur perizinan. Dalam surat No 188.45/178/SJ, tertanggal 30 Januari 2006, Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Progo Nurdjaman mengatakan, berdasar hasil kajian, SK Bupati No 19/2004 dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Surat yang ditujukan kepada Bupati Banyumas itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai laporan, Gubernur Jateng di Semarang, dan Ketua DPRD Banyumas Suherman. Suherman kepada wartawan seusai mengikuti sidang paripurna, Senin (13/2), juga membenarkan adanya surat itu. Dia sendiri sudah merekomendasikan kepada Komisi A dan B untuk memantau pelaksanaan surat Mendagri itu. ''Minimal beban DPRD untuk mengawal penyelesaian sejumlah bangunan yang mangkrak bisa tertangani. Karena itu, kami minta Bupati untuk bisa merealisasikan surat Mendagri itu.'' Dua Poin Dalam surat itu, ada dua poin inti yang menilai SK Bupati bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya. Pertama, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 10/KPTS/2000 Pasal 3 ayat 3 tentang Ketentuan Teknis Penyusunan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Intinya, setiap orang atau badan termasuk instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung wajib memenuhi ketentuan pengamanan keba-karan. Yang kedua, SK Bupati dinilai bertentangan dengan Perda No 6 Tahun 1995 Pasal 7 dan Pasal 8 tentang Bangunan. Dalam ketentuan itu dinyatakan, letak garis fondasi bangunan terluar pada bagian samping yang berbatasan dengan tetangga minimal 1,5 meter. Garis fondasi bangunan terluar bagian belakang ditentukan setelah garis sempadan bangunan dan letak garis fondasi bangunan terluar pada bagian samping yakni 1,5 m dan penentuan persentase luas atap terhadap luas persil. Atas dasar itu, surat Mendagri menilai SK Bupati No 14/2004 Pasal 2 ayat 1 yang mengatur jarak antarbangunan bagian belakang dengan tetangga yang persilnya berbatasan langsung minimal tiga meter bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Karena itu, Mendagri meminta Bupati agar menghentikan dan mencabut SK No 19/2004. Selain itu juga segera melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Mendagri. (G22-36v) |