| Senin, 13 Februari 2006 | WACANA |
Surat PembacaKredit ABN AMROSaya pemegang kartu kredit ABN AMRO mulai Juni 2005 dan ditutup 25 Januari 2006, ingin berbagi pengalaman yang kurang menyenangkan. Awalnya saya iseng karena ingin membantu marketing officer yang tiap hari datang ke kantor, namun akhirnya tertarik penawaran free member fee. Seorang mengaku agensi ABN AMRO, menawarkan fasilitas loan dan September 2005 saya mengajukan fasilitas Loan on Card. Tetapi karena pertimbangan dananya tidak terpakai dan biaya setor tunai yang relatif mahal, pada 28 November 2005, loan saya kembalikan. Sebelumnya saya menanyakan jumlah yang wajib saya bayar lebih dulu ke officer di Jakarta karena kartu akan saya tutup. Bulan Desember awal billing yang dikirim aman-aman saja, alias tagihan 0 dan selama Desember tidak ada transaksi sama sekali. Tapi anehnya bulan Januari 2006 ada tagihan Rp 260,000. Saya menanyakan via telepon sampai 3 x plus diminta fax tagihan Januari. Tiap telepon minimal saya butuh waktu 15 s.d 20 mnt dan mereka selalu berjanji akan cek dulu nanti dihubungi, namun tanpa pernah sekali pun hubungi saya. Keputusan akhir yang mengagetkan dan menjengkelkan, saya harus tetap bayar. Ok, uang bukan masalah, tetapi yang jadi pertanyaan, di zaman yang peralatan perbankan secanggih ini, apa masuk akal keganjilan tersebut bisa terjadi. Padahal 28 November 2005 jatuh hari Senin dan 1 Desember 2005 hari Kamis, jadi mestinya tidak ada alasan untuk tidak ter-up date dan ter-record pembayaran saya. Ketika saya ke kantor cabang Semarang pun, tak ada karyawan yang dapat cepat merespon. Alasannya karena Card adalah produk baru. Jadi kesimpulan apa yang mesti saya pahami sebagai pelanggan. Akhirnya memang mesti ingat pesan bijak lama di TV ''Teliti sebelum Membeli''. Beny Supriyatno Jl Bima II/14 Lerep, Ungaran *** Banjir Pantura Banjir yang merendam kawasan utara Semarang atau daerah pantura adalah akibat kebijakan pembangunan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan. Meski para cerdik pandai telah mengadakan penelitian, tetapi yang dipublikasikan adalah hasil rekayasa untuk mengelabui rakyat demi keuntungan segelintir/sekelompok orang saja. Contoh istilah ''reklamasi'', yang semula ditujukan untuk penyelamatan hutan bakau seperti yang digembar-gemborkan, namun yang terjadi justru pengurukan pantai dan tambak untuk dijadikan kawasan industri/perumahan/real estate. Mengapa hal ini dibiarkan. Padahal dampaknya air laut yang tadinya masuk ke petak tambak saat pasang naik, sekarang berpindah ke daratan akibat tambak sudah diurug lebih tinggi. Para akademisi selalu mengatakan, terjadinya rob karena ada penurunan permukaan tanah. Yang benar saja. Terus terang saya kurang percaya hasil penelitian ini. Juga perumahan yang berlokasi di jurusan Unnes dari Sampangan. Dulu dikatakan tanahnya stabil dan telah ada rekomendasi laboratorium tanah dari perguruan tinggi ternama. Ternyata tetap saja longsor dan membahayakan. Longsor juga terjadi di beberapa kompleks perumahan lain di daerah kota atas. Lantas apa arti penelitian dan rekomendasi tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab?. Rob yang masuk sampai ke daerah Johar, Kaligawe dan Balai Kota, dikatakan ada penurunan permukaan tanah. Apakah alasan ini bisa diterima. Sebab kenyataan, ribuan hektare tambak dan pantai telah diurug. Mulai dari Demak, Semarang, Kendal dan seterusnya kini sudah berubah menjadi bangunan pabrik dan gedung mewah yang urukannya lebih tinggi dibanding daratan. Inilah sesungguhnya biang kerok naiknya rob. Saya rasa para elite jangan menyusahkan rakyat kecil terus, membohongi rakyat dengan bahasa ilmiah, sebab kenyataannya tetap mendatangkan musibah. Gubernur harus tegas, tidak memperkenankan lagi menguruk pantai/tambak di sepanjang pantura, sebab bisa membahayakan masyarakat akibat terancam banjir setiap tahun. Sifat air selalu mencari tempat yang lebih rendah. Jalan-jalan pantura yang sekarang tergenang boleh saja ditinggikan, namun bila pengurukan tambak dan pantai tidak dihentikan maka semua kegiatan akan sia-sia. Daryoso Jl Tusam 1396, Semarang *** Keberatan Industri Mebel di Kampung Sudah dua tahun ini penghuni warga Jl Dewi Sartika Barat Gg I, RT 7/RW 3 Kelurahan Sukorejo Gunungpati Semarang, merasa terganggu dan keberatan oleh aktivitas industri rumah tangga pembuatan mebel. Warga keberatan karena lingkungan ini untuk tempat tinggal, bukan industri. Usaha mebel tersebut setahu saya tidak memiliki izin usaha, lingkungan maupun gangguan. Kegiatan mereka kurang mengindahkan peringatan maupun teguran dari pimpinan warga/aparat kelurahan. Juga menimbulnya polusi udara, limbah dan suara yang mengganggu ketenangan warga. Sementara aktivitas jam kerjanya tidak lazim sehingga mengganggu istirahat warga. Upaya pertemuan sudah dilakukan dari tingkat RT hingga kelurahan, namun belum ada iktikad baik dari pemilik usaha mebel tersebut. Mohon pihak berwenang menyelesaikan. Yosaphat Hatmarso Jl Dewi Sartika Brt III, Gunungpati *** Tugas sambil Pelesir Saya agak terperangah setelah membaca berita SM 25 Januari lalu yang intinya, sekitar 20 pejabat (eksekutif dan legislatif) dari Kabupaten Cilacap ramai-ramai ke Bali dengan dalih studi banding sambil pelesir. Studi banding bila dilaksanakan secara benar memang bisa dianggap melaksanakan tugas dinas. Karenanya wajar kemudian memakai biaya negara atau perusahaan. Konsekuensinya, seusai studi banding mereka harus membuat laporan tertulis sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat atau pihak yang berkepentingan. Tetapi kegiatan pelesir jelas bukan tugas dinas, lebih bernuansa kepuasan pribadi. Logikanya, kedua kegiatan yang berbeda (studi banding dan pelesir) itu tak mungkin dilaksanakan bersamaan (simultan), dan tentu diharamkan jika menggunakan uang rakyat. Tetapi para pejabat dan wakil rakyat Cilacap tampaknya piawai menerapkan semboyan ''sekali merengkuh dayung, dua-tiga pulau terlampaui''. Hebatnya lagi rombongan pergi ke Yogya lebih dulu naik bus kantor, kemudian melanjutkan ke Bali naik pesawat. Mengapa mereka tidak langsung naik bus sampai tujuan. Yah, mungkin menghemat waktu. Mengamati langkah mereka, saya teringat penggunaan APBD Cilacap yang tiap tahun jumlahnya meningkat cepat. Porsi anggaran rutin untuk mendukung kegiatan birokrat (termasuk DPRD) juga makin membengkak. Sebaliknya, porsi anggaran pembangunan makin kecil. Contoh, dari APBD 2005 berjumlah Rp 485,49 miliar lebih, anggaran rutin mencapai Rp 399,71 miliar (82,29 %). Sedang anggaran pembangunan untuk penduduk Cilacap yang berjumlah 1,7 juta jiwa, hanya Rp 86,03 miliar (17,71 %). Kecilnya anggaran pembangunan ini bukan mustahil akibat ulah para pejabat dan wakil rakyat yang bersikap boros atau melakukan korupsi secara terselubung. Ratiman Sutardjo Bulusari Rt 6/Rw 2, Gandrungmangu *** Kinerja Telkom Semarang Saluran telepon di rumah saya rusak sejak 28 Januari 2006 dan hari itu juga lapor melalui 117. Esoknya 2 petugas datang memeriksa pesawat dan saluran di dalam rumah. Kerusakan bukan di saluran dalam rumah, hingga dilakukan pemeriksaan di luar. Karena tiba-tiba turun hujan dan kebetulan hari Sabtu, pemeriksaan akan dilakukan 2 hari lagi (hari Senin). Betul juga, hari Senin pagi mereka datang langsung memeriksa dan memberitahukan bahwa yang rusak adalah modulnya. Mereka katakan nanti siang modul akan diganti. Sekarang sudah tanggal 12 Februari tetapi perbaikan tersebut tidak ada kelanjutannya. Tidak ada pemberitahuan apa pun walau customer service telah meminta nomor telepon yang bisa dipakai untuk menghubungi saya. Memang selama inikah standar waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan kerusakan seperti itu? Mudah-mudahan hal ini dapat diketahui oleh semua pihak, terutama di internal PT Telkom. Suhaili Cordiaz (024.8316907) Tegalsari Barat V/21, Semarang |