logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 13 Februari 2006 SEMARANG
Line

Kasus PT KIW Ditanggapi Presiden

SEMARANG- Merasa penyidikan kasus dugaan korupsi BUMN PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) di Semarang dari tahun 2004 hingga kini tak ada kejelasan, Azwar Nazaly (karyawan PT KIW sebagai pelapor) mengadukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Atas laporan Azwar tersebut, staf khusus Presiden Sardan Marbun, melalui suratnya tertanggal 7 Februari lalu yang ditujukan kepada Azwar, menyampaikan, surat Azwar melalui PO BOX 9949 telah diterima dan dilaporkan kepada Presiden.

Presiden mengucapkan terima kasih dan masukan Azwar tersebut akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jateng, karena merupakan ruang lingkup dan wewenang instansi tersebut.

Demikian diungkapkan Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Dwi Saputra, didampingi anggota Badan Pekerja KP2KKN, Eko Harjanto.

Dwi membeberkan, kasus di PT KIW telah diadukan Azwar ke KP2KKN pada 2004. Pihaknya kemudian melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi. Laporan KP2KKN kemudian ditindaklanjuti Bidang Intelijen Kejati, hingga status perkaranya kemudian ditingkatkan ke penyidikan, dengan tersangka At (Dirut PT KIW).

Atas peningkatan status perkara tersebut, Kejati mengeluarkan surat perintah penyidikan No Prin-01/0.3/Fd.1/08/2004 tanggal 13 Agustus 2004. "Yang aneh adalah hingga ini perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan-Red) juga sudah turun. Saksi-saksi pun telah diperiksa," tutur Dwi.

KON Jateng-DIY

Dia menuturkan, Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan IV Jateng-DIY juga telah turun tangan menanyakan audit ke BPKP ataupun perkembangan penyidikan kasus tersebut ke Kejati. Kepala KON Jateng-DIY Kardjono Darmoatmodjo melalui Asisten Komisi Ombudsman Muhadjirin dimintai konfirmasi secara terpisah, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Kejati dan BPKP.

Muhadjirin menuturkan, Kejati melalui suratnya tertanggal 28 Desember 2004, memberikan jawaban ke KON, bahwa dugaan korupsi di PT KIW tetap ditindaklanjuti dan penyidikannya hampir usai, serta tinggal menunggu hasil audit dari BPKP.

Komisi Ombudsman kemudian melayangkan surat tertanggal 21 Juli 2005, mempertanyakan perkembangan audit ke BPKP. Oleh BPKP, dijawab bahwa audit investigasi kasus perkara PT KIW sudah dilaksanakan dan hasilnya telah diserahkan ke Kejati. Surat jawaban BPKP tersebut juga ditembuskan ke Kejati. "Kalau hasil audit BPKP ini ternyata sudah selesai, tidak ada alasan lagi bagi Kejati untuk tidak segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan," kata Muhadjirin.

Kepala Kejati Parnomo melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Slamet Wahyudi, dihubungi secara terpisah enggan berkomentar. Dia hanya mengatakan, perkara itu masih dalam penyidikan dan telah diekspose belum lama ini. (yas-18s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA