logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 13 Februari 2006 SEMARANG
Line

Dana Nasabah Belum Semua Dikembalikan

SEMARANG - Ketua I Koperasi Sembilan Sejati (SS) Hendrawan, saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Agenda sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Hal itu diungkapkan Ridwan SH, penasihat hukum terdakwa, Minggu (12/2), di Semarang.

Meski demikian, para deposan belum menerima 100 persen dana yang mereka tanamkan di koperasi simpan pinjam itu. Ketua tim mediasi pengembalian dana deposan Koperasi SS, Dra Harini Krisniati MM mengimbau para nasabah tidak menempuh jalan sendiri-sendiri demi upaya pengembalian dana. ''Kalau memang mau menggunakan jasa penasihat hukum, lebih baik satu penasihat hukum untuk seluruh deposan. ''

Seperti diketahui, beberapa kelompok deposan masing-masih telah menunjuk seorang penasihat hukum dan melaporkan para pengurus dan pengawas koperasi tersebut ke Polda.

Menurut Harini, hal itu akan menambah keruwetan pengembalian dana.

Sampai saat ini, sambung dia, baru 5,5 persen dari simpanan pokok sudah dikembalikan. Pihak tim mediasi, lanjut Harini, akan melakukan inventarisasi aset koperasi seperti kendaraan, properti, dan dana pinjaman debitur yang akan diperuntukkan bagi pengembalian dana nasabah.

Secara tegas ia meminta para deposan menyatukan visi dan bersikap kooperatif. Kepada Suara Merdeka, Harini mengatakan pihaknya masih rutin mengadakan pertemuan dengan pihak perwakilan deposan, pengurus, dan pengawas koperasi.

Namun ia menyayangkan sebagian pengurus yang kadang tidak hadir dalam pertemuan, melainkan hanya diwakilkan. Menurut Harini, keseriusan pemerintah untuk membantu pengembalian dana nasabah, harus diimbangi dengan kesadaran dari para deposan, pengurus, dan pengawas koperasi.

Sementara itu, pengusutan kasus koperasi ini oleh Polda Jateng, atas laporan delik perbankan dan pencucian uang oleh sebagian deposan, terus berlanjut.

"Polda nampaknya saat ini masih dalam pengumpulan bukti-bukti. Pekan lalu, aparat melakukan penyitaan atas berkas terkait dengan pembukuan," kata Sebastian B Soediono SH, kuasa hukum pengurus koperasi.

Aset koperasi yang disita, ungkap dia, adalah kantor cabang Koperasi SS di Solo dan Juana, Pati.

Adapun semua pengurus koperasi sudah diperiksa sebagai saksi pertengahan Januari lalu dan saat ini belum ada pemeriksaan lagi. "Sejauh ini status mereka masih saksi."

Hal senada juga diungkapkan Direktur Reskrim Polda Kombes Zulkarnain yang saat dihubungi sedang berada di Jakarta.

Polda pun, sambung Zulkarnain, sudah menetapkan tersangka atas kasus dugaan pencucian uang itu. Namun yang bersangkutan enggan menjelaskan identitas para tersangka. (H11,yas- 18d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA