logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 13 Februari 2006 SEMARANG
Line

31 Izin Ditangani Pelayanan Terpadu

SEMARANG - Mulai 7 Februari lalu, Pemkot telah membentuk Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) sebagai implementasi kebijakan perizinan satu pintu. Kantor baru itu dibentuk berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 2/2006 bertanggal 7 Februari 2006 untuk menggantikan unit pelayanan terpadu (UPT) yang ada sebelumnya.

Kepala Kantor Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kota Semarang Ulfi Imran Basuki mengemukakan, pola kerja KPT berdasarkan mekanisme pelayanan satu pintu. Tujuannya, pemangkasan mata rantai birokrasi, penyederhanaan persyaratan, serta penyederhanaan mekanisme dan percepatan waktu. Selain itu dengan keberadaan kantor tersebut, masyarakat akan memperoleh kemudahan dan efisiensi waktu karena pelayanan dan proses dilakukan pada satu tempat.

''Kami berharap, setelah KPT terbentuk dan beroperasi akan terbentuk citra yang baik dalam pelayanan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat kepada birokrasi akan terbentuk dan pada gilirannya terjadi peningkatan legalitas usaha dan merangsang investasi baru,'' tutur dia, Minggu (12/2).

Ke depan, sambung Ulfi, KPT akan melayani 31 macam perizinan mulai dari keterangan rencana kota (KRK), izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), izin pemasangan reklame, izin trayek, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar industri (TDI), izin usaha industri (IUI), hingga tanda daftar perusahaan (TDP). KPT juga melayani izin usaha rumah makan, gelanggang renang, biliar, panti pijat/mandi uap, permainan anak, hotel, bar dan karaoke, biro perjalanan swasta, persewaan VCD, diskotek/klab malam, penggilingan padi, laboratorium kesehatan swasta, apotek, dan obat. Begitu pula dengan pelayanan tanda daftar gudang, izin lokasi, penyelenggaraan medik dasar swasta, rumah sakit, klinik spesialis, usaha peternakan, pasar modern, asrama atau penampungan calon TKI, serta pengoperasian taksi.

Penyusunan SPM

Selain pembentukan KPT, sebelumnya langkah menuju ke reformasi birokrasi telah dilakukan dengan penyusunan standar pelayanan minimal (SPM) pada semua unit kerja pelayanan perizinan. Penyusunan SPM itu dimaksudkan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dalam kaitan dengan peningkatan pelayanan kepada publik. Parameter yang digunakan, peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kota Semarang.

''Dengan selesainya penyusunan SPM pada dinas-dinas dan semua unit kerja Pemkot, mudah-mudahan tidak ada lagi keluhan semacam itu. Prinsip yang ditanamkan kepada segenap karyawan, segala bentuk pelayanan harus dilakukan seefektif dan seefisien mungkin, jangan ditunda-tunda,'' papar dia.

Seperti diberitakan, masyarakat acap kali mengeluhkan keterlambatan pengurusan perizinan padahal banyak pegawai yang terlihat ''menganggur'' pada jam kerja.

Ulfi mengungkapkan, penyusunan SPM pada dinas-dinas itu dilakukan bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai representasi aspirasi masyarakat pada pelayanan publik. SPM itu berisi landasan hukum pelayanan, prosedur, biaya, waktu penyelesaian, serta makanisme penyelesaian pengaduan.

''Pada tataran operasional, penyusunan SPM itu dibarengi dengan peningkatan kualitas SDM dan sarana prasarana pelayanan,'' tambahnya. (H9-44j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA