logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 13 Februari 2006 SEMARANG
Line

Korban Banjir Bisa Tuntut Pemkot

SEMARANG- Warga korban banjir beberapa waktu lalu di Kaligawe bisa mengajukan class action, karena Pemkot tidak tuntas menangani Kali Tenggang.

Tuntutan hukum seperti itu bisa diwakili sebagian korban atau lembaga swadaya masyarakat.

Peneliti Hukum Unika Soegijapranata, Yovita Indrayati SH MHum mengatakan, tuntutan class action merupakan hak masyarakat yang sudah membayar pajak. Namun untuk mengetahui Pemkot bersalah atau tidak, tetap harus dilakukan kajian ilmiah.

Seperti diberitakan, Minggu (12/2) banjir di Kaligawe yang terjadi akhir Januari 2006 lalu, justru makin parah setelah Pemkot mengeruk Kali Tenggang November 2005 lalu.

Pengerukan atau normalisasi tersebut tidak dilakukan sampai ke muara yang selama ini mengalami penyempitan.

''Seharusnya pengelolaan dilakukan dengan prinsip one plan one river one management,'' kata dia.

Artinya, pengelolaan sungai dalam bentuk apa pun harus dilakukan secara menyeluruh. Jika hal itu tidak dilakukan dan akhirnya menyebabkan bencana, Pemkot mestinya bertanggung jawab.

Menurut Yovita, pengajuan tuntutan tersebut bisa menggunakan UU Lingkungan Hidup serta berbagai peraturan tentang kawasan lindung, tata ruang, dan sempadan sungai. ''Pemkot mestinya juga melaksanakan peraturan-peraturan tersebut,'' kata dia.

Persoalannya, selama ini Pemkot lemah dalam menegakkan berbagai aturan itu. Dia menyebut contoh, saat ini banyak rumah-rumah yang didirikan di tepi sungai dan cenderung hanya didiamkan. Demikian pula saat ada orang yang membuat tambak di muara, sehingga bagian sungai itu menyempit.

Hak Masyarakat

Ditemui dalam kesempatan terpisah, baik Wali Kota Sukawi Sutarip maupun Wakil Wali Kota Mahfudz Ali mempersilakan masyarakat menempuh proses hukum, jika memang tidak puas atau merasa dirugikan atas kinerja Pemkot terkait dengan penanganan banjir. Sebab, pengajuan tuntutan dalam bentuk class action merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh hukum.

''Prinsipnya tak masalah, kalau ada yang akan melakukan class action. Juga tak masalah dan itu bisa saja terjadi, kalau seandainya nanti Pemkot kalah di pengadilan. Tetapi, sudah tentu Pemkot akan menyiapkan diri untuk menghadapi proses tersebut,'' papar Sukawi.

Sementara, Mahfudz Ali menyatakan upaya class action patut dihormati dalam kerangka negara hukum yang mengedepankan keadilan bagi semua pihak. Menurut dia, pengajuan upaya hukum itu justru bisa menjadi dasar bagi Pemkot untuk penanganan banjir secara cepat. (G6,H9-18s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA