logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 13 Februari 2006 KEDU & DIY
Line

Tak Ada Pungli Lagi di Kawasan Merapi

BOROBUDUR- Sekretaris Tim Penataan Kawasan Merapi Eko Triyono menyatakan kini tak ada lagi pungutan liar (pungli) berkait dengan penambangan pasir yang dilakukan perorangan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). ''Tak ada lagi pungutan, kecuali oleh petugas Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPLLD),'' katanya, kemarin.

Dia menyatakan hal itu setelah melakukan inspeksi mendadak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat Polres Magelang, dan unsur terkait lain. Sasaran inspeksi adalah penambangan pasir belum berizin dan pungutan liar.

Dia mengemukakan Sumardi, warga Kemiren, Kecamatan Srumbung, semula menarik Rp 2.000 setiap truk yang membeli pasir di hulu Kali Gesik dan pulang melewati lahan miliknya. Namun sejak ada surat dari pemerintah yang melarang pungli, Sumardi menghentikan kegiatan itu.

Dia juga menyatakan penggunaan begu di Dusun Jengglik, Desa Ngablak, Srumbung, di lahan yang dikelola CV Jaya Abadi sudah berizin. Tim juga mengecek pemakaian begu di Kali Bebeng. Ternyata wilayah itu masuk Sleman, DIY. ''Empat orang di situ ber-KTP Sleman.''

Pemerintah menindak tegas pemungut uang di Merapi oleh perorangan dan LSM setelah muncul surat Komisi Ombudsman Nasional bernomor 006/KON Pwk-Lapor.002/06/I/2006-mh tertanggal 11 Januari 2006 ke Bupati Magelang. Kepala Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan DIY dan Jawa Tengah H Kardjono Darmoatmodjo SH meminta Bupati menata dan menertibkan penambangan pasir serta pungutan di sepanjang rute angkutan pasir.

Langkah itu untuk memperoleh kepastian soal retribusi yang harus dikenakan dan penataan kawasan penambangan pasir secara adil. Lembaga itu memperoleh laporan, ada enam pungutan liar di Merapi yang harus dibayar setiap sopir truk antara Rp 2.000 dan Rp 6.000.

Di Kembang Rp 6.000, Bakalan Rp 2.000, Kemiren Rp 5.000, Bakalan Atas Rp 3.000, Pendem Rp 2.000, dan Ngori Rp 2.000.

Petugas BPKKD masih memungut pajak dari truk yang mengangkut pasir dari penambangan tak berizin. Sopir pengangkut material penambangan berizin cukup menyerahkan resi bukti pembayaran pajak, bukan uang tunai. Namun Kepala BPKKD Hartono belum dapat dimintai korfirmasi mengenai pajak galian golongan C Rp 12.000/colt diesel yang dibayarkan sopir truk di portal, tanpa resi. (pr-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA