| Jumat, 10 Februari 2006 | PANTURA |
Panti Pijat Diminta Dilarang di Kota SantriKAJEN - Usulan mengejutkan datang dari tim Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pekalongan yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi objek pariwisata. Mereka minta usaha panti pijat di wilayah kabupaten itu dilarang. Ketua Tim Pansus H Abdul Munir menandaskan, Kamis (9/2), selama ini usaha panti pijat dijadikan salah satu objek wisata. Klasifikasi itu dia nilai sangat tidak tepat. "Definisi objek wisata menurut pemahaman kami adalah tempat atau objek bersenang-senang atau sarana rekreatif," katanya, seusai rapat pembahasan raperda tersebut di gedung DPRD. Jika panti pijat dijadikan sebagai objek wisata, artinya tempat itu sudah bergeser fungsinya dari tempat mengobati orang lelah menjadi tempat mencari kesenangan. "Dari pengertian itu saja, panti pijat berkonotasi negatif, yaitu sebagai tempat mesum," tegasnya. Dikatakan, seharusnya izin panti pijat dikeluarkan oleh dinas kesehatan, bukan dinas pariwisata. "Jadi, panti pijat diperbolehkan buka praktik dengan syarat mengantongi izin dari dinas kesehatan," tegasnya. Hingga kini belum ada perda yang mengatur tentang perizinan usaha panti pijat. Maka, jika raperda itu jadi disahkan menjadi perda, mereka yang berusaha dalam bidang panti pijat harus bersiap-siap gulung tikar sampai ada perda yang mengatur tentang izin usaha tersebut. Jika usaha panti pijat dilarang, tempat biliar yang beberapa waktu lalu sempat dipersoalkan di beberapa tempat, justru mendapat legitimasi. "Tempat main biliar diperbolehkan, karena ada unsur rekreatif dalam permainan itu," kata Munir. Jangan Gegabah Dia minta instansi terkait melakukan penertiban secara rutin di objek-objek wisata, baik tempat biliar, vila, hotel, kafe, atau tempat-tempat lain. Sehingga, tenpat-tempat tersebut tidak dijadikan tempat maksiat atau peredaran obat terlarang. Masyarakat yang dimintai pendapat soal itu, minta agar DPRD dan pemerintah tidak gegabah dalam mengeluarkan perda. Apalagi, jika menyangkut penghidupan orang banyak. "Harus ada kejelasan panti pijat seperti apa yang dilarang. Sebab, di Kabupaten Pekalongan banyak orang yang berprofesi sebagai tukang pijat," ujar H Nadhief MC, tokoh masyarakat dari Kecamatan Siwalan. Dia menilai, jika panti pijat dilarang tanpa ada kejelasan, bisa muncul gejolak dari mereka yang selama ini menggantungkan nasib dari usaha tersebut. "Jadi, pemerintah dan DPRD seharusnya lebih dulu menertibkan panti pijat yang disalahgunakan untuk ajang maksiat. Kemudian, dibuat definisi dan klasifikasi yang mana saja dilarang dan mana tidak," tegasnya.(G16-58) |