| Jumat, 10 Februari 2006 | PANTURA |
Perlu Kejelasan DefinisiSEBUAH aturan bisa memicu munculnya permasalahan jika mengandung multiinterpretasi, sehingga diperlukan kejelasan definisi demi menghindari lahirnya pro dan kontra. Demikian juga dalam menyikapi tahapan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) yang saat ini tengah berlangsung di Kabupaten Pekalongan. "Akan banyak potensi permasalahan, jika kita tidak memahami aturan termasuk definisi yang dimaksud di dalamnya," ujar Anggota KPUD Bidang Sosialisasi dan Informasi, Nurul Huda, kemarin. Aturan yang rentan memunculkan persoalan akibat perbedaan pemahaman definisi di antaranya soal persyaratan pencalonan. Salah satu syarat calon bupati atau wakil bupati (wabup) adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Definisi tercela dalam perbuatan itu, kata dia, dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari kepolisian. "Jika definisi itu tidak dipahami semua pihak, akan bisa memunculkan masalah," tandasnya. Bisa jadi ada calon yang menurut penilaian masyarakat tercela, namun karena dia mempunyai surat keterangan kelakuan baik dari polisi, KPUD akan meloloskan. Contoh lain adalah soal larangan bagi mereka yang pernah dipidana penjara untuk mencalonkan diri. "Ternyata menurut penjelasan aturan tersebut hanya mereka yang dipidana penjara minimal 5 tahun yang dilarang," tandasnya. Untuk itu dalam melihat berbagai aturan, tegas Nurul, definisinya harus jelas. Sehingga, ketika muncul masalah akan ada titik temu dalam mencari solusi atau penyelesaiannya. "Ada beberapa masalah di pilkada yang rentan memunculkan masalah, di antaranya menetapkan daftar pemilih, proses pencalonan dan penetapan hasil pemungutan suara," tegasnya.(Muhammad Burhan-19) |