logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 10 Februari 2006 PANTURA
Line

Kejari Akan Panggil Tersangka Korupsi GNRHL

PEMALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dalam waktu dekat akan memanggil tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) 2004 yang bersumber dari APBN.

Hal itu berkaitan dengan status mantan Kasubdin Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Pemalang RMF yang semula sebagai saksi meningkat menjadi tersangka, seperti dinyatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Dikatakan Kajari Pemalang, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut di Kejati beberapa waktu lalu. Gelar perkara itu berdasarkan data-data yang dikumpulkan dan hasil pemeriksaan dalam penyidikan terhadap para saksi.

"Setelah kami melakukan gelar perkara Kejati kemudian menyatakan peningkatan status terhadap RMF dari saksi menjadi tersangka," katanya.

Kendati sudah pernah diperiksa, setelah adanya pernyataan dari Kejati itu Kejari akan memanggil RMF kembali. Pemanggilan hanya untuk menguatkan/melengkapi data-data yang sudah ada, sedangkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan apakah hal itu perlu dilakukan atau tidak.

Pekan Depan

Untuk jadwal pemanggilan terhadap tersangka dan para saksi, pihaknya belum memberikan jawaban jelas. Namun, dia memberikan ancer-ancer dalam pekan depan kemungkinan sudah bisa dilakukan.

Seperti pernah diberitakan (Suara Merdeka, Rabu 8/2), kasus dugaan korupsi dalam program GNRHL tersebut dilakukan dengan modus operandi anggaran fiktif, yaitu biaya pengadaan tempat penanaman sementara seluas 875 hektare untuk penanaman bibit hutan rakyat dan 500 hektare untuk hutan bakau.

Serta pengadaan pos biaya transportasi menuju lokasi penanaman. Akibatnya negara menderita kerugian sebesar Rp 163 juta lebih.

Mengenai kasus pengadaan buku wajib SD/MI melalui percetakan Balai Pustaka (BP), dia kini sedang menunggu hasil ekspos Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ekspos di BPKP adalah untuk mengetahui nilai kerugian uang negara yang sudah diselewengkan.

Sedangkan hasil pemeriksaan kejari yang dilakukan sejauh ini terhadap para saksi dan tersangka sudah ditemukan kerugian negara akibat dari adanya tindak pidana korupsi tersebut, jumlahnya sekitar Rp 1,6 miliar.(sf-19)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA