| Jumat, 10 Februari 2006 | PANTURA |
387 Batang Kayu Ilegal Disita Dari Warga
BREBES-Puluhan pemuda Desa Blandongan, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, kemarin siang memilih lari tunggang langgang saat satu peleton personel Dalmas Polres Brebes dan satu regu Polisi Hutan (Polhut) KPH Balapulang datang ke desa mereka. Kedatangan aparat itu untuk memburu keberadaan kepemilikan kayu jati ilegal dalam rangka Operasi Hutan Lestari (OHL) III yang digelar Perhutani KPH Balapulang. Petugas kemudian menggeledah rumah-rumah penduduk. Sementara itu ratusan anak-anak dan ibu rumah tangga tidak bisa berbuat banyak ketika petugas beraksi. Petugas kemudian menemukan ratusan batang kayu jati ilegal yang berada di ruang belakang dan halaman rumah penduduk. Menurut Wakil Kepala Adimistratur KPH Balapulang Ir Tri Setya Pratama, jati ilegal yang ditemukan di desa itu diameternya jauh lebih besar dibanding saat digelar operasi serupa di Desa Karangjongkeng, Kecamatan Tonjong. Kayu jati yang disita, kata dia, rata-rata berdiameter sebesar 40 cm. Paling kecil berukuran 21 cm. Beberapa di antaranya sudah menjadi kayu balok. Namun, terbanyak berbentuk kayu gelondongan. "Ini jenis kayu jati kualitas satu atau vinir. Di pasar bebas sangat mahal dan berusia puluhan tahun," papar Tri Setya Pratama didampingi Perwira Pembina (Pabin) AKP Salim Udin, kemarin. Total kayu yang disita lebih dari 387 batang atau sekitar delapan meter kubik. Melarikan Diri Sementara itu rombongan petugas dalam perjalanan pulang setelah selesai melaksanakan operasi tersebut memergoki sebuah Suzuki Carry pikap warna hitam metalik B-9642-JC yang membawa 22 batang jati ilegal. Petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Namun, yang terjadi pengemudi mobil bak terbuka itu memilih tancap gas dan melarikan diri. Kejar-kejaran pun tak terelakkan. Petugas kemudian menemukan mobil tersebut diparkir di pinggir jalan Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo. Dua orang yang sebelumnya diketahui berada di dalam mobil itu telah melarikan diri. Petugas kemudian menyita puluhan kayu jati berbentuk balok tersebut dan mobil yang ditinggalkan. Kini barang bukti tersebut diamankan di KPH Balapulang (Kabupaten Tegal). Menyinggung pelaksanaan OHL III yang wilayah operasinya di tiga daerah (Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes), Administratur KPH Balapulang Setiajit kini akan memfokuskan terhadap lokasi-lokasi yang ditengarai sebagai tempat penyimpanan kayu jati curian. Soal rencana operasi berikutnya dia masih merahasiakan, karena khawatir banyak warga yang menyembunyikan kayu curian lebih dahulu. Selain itu operasi juga akan dilakukan pada malam hari, karena ditengarai pada jam-jam tertentu di malam hari sering digunakan pelaku pencurian untuk mengirim kayu jati ilegal ke luar daerah.(D12-19) |