| Jumat, 10 Februari 2006 | NASIONAL |
Pengguna Jalan Desak Perbaikan
SEMARANG - Sejumlah pengguna jalan di jalur pantai utara (pantura) Jawa Tengah terus mendesak pemerintah melakukan perbaikan. Pasalnya, tingkat kerusakan dan gangguan banjir tahunan yang terjadi sekarang ini dinilai cukup serius merugikan banyak pihak. Itu sebabnya, langkah class action akan dilakukan sebagai upaya terakhir. Ketua Paguyuban Sejahtera Operator (PSO) Rukun Sentosa, Bagiyo Soeprijo, mengatakan, kondisi jalan rusak dan macet itu membuat ribuan operator truk dirugikan. Saat ini, ada lebih dari 1.000 armada truk yang biasa menggunakan jalur pantura. "Tanpa ada kerusakan jalan dan macet saja, kami sudah pusing dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Banyak anggota kami yang sambat. Kalau dibiarkan terus menerus, jelas kami akan nelangsa," ujar dia saat dihubungi di Pos IV Pelabuhan Tanjung Emas, yang dijadikan pangkalan truk, Kamis (9/2). Kemacetan akibat banjir itu, membuat mereka terpaksa terlambat mengejar kapal yang akan memuat barang di Terminal Peti Kemas. Akibatnya, banyak yang terpaksa dikenai biaya tambahan ketika menunggu kapal yang datang lagi. Dia menyesalkan, respons pemerintah tak sebanding dengan ketaatan mereka membayar pajak. "Kalau terlambat sedikit saja pasti didenda, tapi kalau pemerintah yang merugikan kami, lantas bagaimana? Apakah kalau truk terguling, rusak, dan barangnya dijarah, pemerintah juga mau mengganti kerugian?" imbuh dia. Hal senada diungkapkan Koordinator Tracking KN Sigma Semarang, Joko Widodo. Dia mengatakan, pihaknya mengalami kerugian materi dan kepercayaan. Beberapa pekan ini, muatan barang milik pelanggan di Jepara terpaksa terlambat dikirim. Sebagai pengguna jalan, Wakil Rektor III Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Didik Eko BS, berpendapat keluhan-keluhan masyarakat tidak sekadar ditampung, melainkan harus ditanggapi serius oleh pemerintah. Dia mengatakan, pengaduan kerugian konsumen tak terbatas pada produk-produk konsumsi, melainkan juga pelayanan publik. Didik menyebutkan, kerusakan dan banjir di Jl Raya Kaligawe dan lokasi Unissula, merupakan indikasi buruknya pelayanan publik pemerintah kepada warga. Secara keseluruhan, mereka memilih mendesak dan memberi kesempatan dahulu kepada pemerintah agar melakukan perbaikan. Untuk sementara waktu, keinginan mengajukan class action belum dilakukan. Bencana Lingkungan Secara terpisah, peneliti hukum Unika Soegijapranata Semarang, Yovita Indrayati SH MHum, mengatakan, class action merupakan hak masyarakat. Mereka sudah membayar pajak, maka menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan. Namun pihak yang mengajukan class action, bukan berarti harus masyarakat secara keseluruhan. Tuntutan bisa diajukan oleh kelompok kecil yang memiliki kepentingan yang sama dengan warga masyarakat. Kelompok kecil tersebut, menurut Yovita, bisa perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, bisa pula asosiasi industri. "Tapi yang paling tepat adalah LSM," kata dia. Menurutnya, pemerintah memiliki berbagai peran berkait dengan banjir dan kerusakan jalan seperti di Jl Raya Kaligawe. Banjir saat ini lebih merupakan bencana lingkungan, bukan lagi bencana alam. Hal itu terjadi, antara lain karena pengelolaan saluran yang buruk, kesalahan dalam menentukan kebijakan tata ruang, serta ketidaktegasan pemerintah dalam menerapkan hukum. "Permukiman berkembang sedemikian rupa, sehingga mengubah fungsi lahan yang semula untuk tangkapan air," kata dia. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Informasi, Komunikasi, dan Kehumasan (BIKK) Pemprov Jateng, Drs Saman Kadarisman, mengatakan, langkah class action mestinya dipikirkan secara matang. (fzm, mhr, G6, H12-29a) | ||||