logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 10 Februari 2006 NASIONAL
Line

Kasus Suap di MA Segera Disidangkan

JAKARTA - Kasus dugaan suap yang terjadi di Mahkamah Agung (MA), yang dilakukan oleh lima pegawai MA, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Suharto, kemarin, di PN Jakarta Pusat. Dia menjelaskan, ada empat berkas perkara dengan enam tersangka.

Berkas tersebut adalah, berkas mantan hakim tinggi Yogyakarta yang disertai dengan berkas Pono Waluyo, staf bagian kendaraan MA; berkas Kepala Bagian Kepegawaian MA, Malam Pagi Sinuhaji, dan staf bagian perdata MA, Sriyadi.

Selanjutnya, berkas staf Wakil Sekretaris Korpri MA, Sudi Ahmad, dan Wakil Sekretaris Korpri MA, Suhartoyo.

Menurutnya, keenam tersangka akan disidangkan dalam perkara suap dana reboisasi miliaran rupiah yang melibatkan konglomerat Probosutedjo.

"Dalam penyerahan berkas tersebut, diserahkan juga barang bukti sebesar Rp 4,8 miliar," kata Suharto.

Pada persidangan yang akan digelar nanti, Harini akan dita-ngani oleh JPU Wisnu Baroto, Chaidir Ramli, dan Z Tadung Allo; sedangkan JPU untuk Pono Waluyo ditangani Endro Wasistomo, Tumpak Simanjuntak, Riyono, dan Agus Salim.

Sementara itu Yesi Esmeralda, Dwi Aris, Suwarji, dan Sarjono Turin, menjadi JPU yang menangani kasus Malam Pagi Sinuhaji dan Sriyadi. Lalu Chatarina Mulyana Girsang, Suharto, Muhibuddin, dan I Kadek Wiradana, akan menjadi JPU tersangka Sudi Ahmad dan Suhartoyo.

Seperti diberitakan, dalam kasus suap tersebut Harini terancam didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 6 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 1 juncto Pasal 13 31/1999 juncto Undang-Undang (UU) 20/2001 juncto Pasal 55, dan juncto Pasal 53 KUHP.

Adapun Sudi Ahmad didakwa melangar Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 6 Ayat 1 Huruf a juncto Pasal 11 juncto Pasal 15 UU 31/1999 juncto 20/2001, dan juncto Pasal 55 dan 53 KUHP.(aih-49a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA