logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 10 Februari 2006 NASIONAL
Line

"Tempo" Menang di Mahkamah Agung

JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) akhirnya memenangkan kasasi yang diajukan oleh Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Bambang Harymurti dan membebaskannya dari semua dakwaan.

Dengan adanya putusan kasasi itu, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 16 September 2004 dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 April 2005 yang memenangkan Tomy Winata.

Hal tersebut dikatakan anggota Majelis Hakim MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, kemarin, di Jakarta.

Dia mengatakan, MA telah mengabulkan permohonan pemohon Bambang Harymurti dan membebaskannya dari semua dakwaan.

"Ini sekaligus memulihkan hak terdakwa, kedudukan, harkat, dan martabatnya," katanya.

Berdasarkan UU Pers

Majelis Hakim, lanjut Djoko Sarwoko, dalam pertimbangannya menilai tujuan UU Pers adalah sebagai pilar keempat demokrasi sehingga pers memiliki kebebasan dan wajib mendapatkan perlindungan berdasarkan tugasnya dalam mendapatkan berita.

"Putusan ini sudah berimbang dengan melihat dari sisi wartawan dan pelapor Tomy Winata."

Kendati demikian, pihaknya tidak menduga bahwa kasasi itu diputuskan bertepatan dengan Hari Pers Nasional.

"Kami tidak tahu karena agenda pembacaan putusan ini sudah ada sejak pekan lalu," tutur Djoko Sarwoko.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MA Bagir Manan itu dijelaskan, Majelis Hakim melakukan pertimbangan hukum tidak berdasarkan KUHP, tetapi lewat UU Pers dan pembatasan tugas wartawan.

Dia mengatakan, sidang juga membahas sampai tatanan bahasa di pemberitaan majalah itu seperti kalimat "Pemulung Besar" dan "Ada Tomy di Tenabang". (aih- 49t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA