logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 10 Februari 2006 NASIONAL
Line

Polri Didesak Proses Tersangka Bom Riau

JAKARTA - Mabes Polri didesak untuk segera memproses anggota Komisi III DPR (bidang hukum dan perundang-undangan) dari PAN, Azlaini Agus, karena diduga terlibat dalam aksi pengeboman di DPRD Kepulauan Riau (Kepri), sebelum acara pelantikan Bupati Kepri, Huzrin Hood, pada 2001.

Hal tersebut dikatakan Yusri Sabri, salah seorang pelaku pemboman yang telah selesai menjalani hukuman di Mabes Polri Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, kedatangannya ke Mabes Polri adalah untuk meminta pihak penyidik kepolisian memproses hukum terhadap Azlaini Agus.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum diproses," katanya.

Menurut dia, status tersangka tersebut ditetapkan oleh Polda Riau berdasarkan surat Nomor B/22/IV/2002/Serse. "Saat ini, seharusnya Azlaini tidak bisa menjadi anggota DPR RI," ujar Yusri Sabri.

Pihaknya juga sudah meminta Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Agung untuk tidak mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Setelah ini, saya juga akan melapor ke DPP PAN dan meminta Azlaini di-recall," ujarnya.

Dia mengaku, motif pemboman tersebut adalah karena ia diberi uang sebesar Rp 30 juta oleh Azlaini untuk menggagalkan pelantikan Huzrin Hood. "Sekarang saya juga mendesak agar Kejati Riau menyerahkan berkas Azlaini ke pengadilan," tandasnya.

Membantah

Ditemui di gedung DPR, Azlaini Agus membantah keras bahwa dirinya menjadi tersangka dalam kasus pengeboman tersebut. Saat itu juga, Azlaini menelepon Wakadivhumas Mabes Polri, Brigjen Anton Bachrul Alam, untuk menanyakan apakah benar dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Bantahan yang sama juga disampaikan oleh Anton. "Tidak benar kalau dikatakan saya menetapkan Azlaini sebagai tersangka. Saya juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu," kata Anton dalam percakapan telepon dengan Azlaini.

Percakapan tersebut dapat terdengar jelas, mengingat Azlaini mengaktifkan speaker phone-nya. Azlaini juga membantah dirinya pernah terlibat dalam suatu kasus. Dalam kasus pengeboman tersebut, ia mengaku hanya menjadi saksi.

"Sebagai saksi, saya pernah dimintai keterangan sebanyak dua kali oleh Polda Riau. Para pelakunya juga sudah dihukum, dan saya tidak ada kaitannya dengan mereka," jelasnya.

Ia menduga, adanya tudingan dirinya terlibat pengeboman adalah ulah para koruptor yang gerah terhadap kevokalannya selama di DPR. Dia mengaku, selama ini gencar mempermasalahkan belum tertangkapnya koruptor di Riau.

"Saya pikir, mereka (para koruptor) keliru jika mengangkat kasus pengeboman itu untuk menghentikan langkah saya di DPR," ungkapnya.(aih,sas-60a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA