| Jumat, 10 Februari 2006 | NASIONAL |
Mantan Ketua DPRD Kudus Segera DisidangSEMARANG - Penyidikan tersangka dugaan korupsi APBD Kudus 2002-2004 senilai Rp 22,9 miliar, Heris Paryono dkk, dinyatakan sudah selesai. Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Parnomo, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Slamet Wahyudi, ditemui seusai ekspose antara Kejati Jateng dengan Kejari Kudus, Rabu (8/2), menerangkan, kasus Heris dkk disetujui statusnya ditingkatkan dari penyidikan ke penuntutan umum. Kejati, kata dia, saat ini hanya tinggal menyelesaikan penelitian rencana dakwaan (rendak)-nya. Apabila sudah cukup matang, maka akan langsung dikirimkan ke Kejari untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. "Maksudnya rendak dinyatakan matang, tentu setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung juga, karena nilainya kan di atas Rp 1 miliar," ucap Slamet. Ditanya apakah ada kemungkinan tersangka bertambah, Aspidsus menjelaskan, ada kemungkinan ke arah itu. Mereka yang bisa jadi calon tersangka adalah dari unsur panitia rumah tangga (PRT) dan panitia anggaran (panggar). Dalam ekspose terungkap, hampir semua mantan anggota DPRD dari unsur pimpinan, PRT, dan panggar sebagai tersangka; bukan hanya tersangka unsur PRT dan panggar yang sudah ditetapkan sebelumnya. Namun, bukti-bukti keterlibatan dan peranannya sebagai aktor intelektual dalam penyimpangan itu, masih ditelusuri lebih lanjut. Seperti diberitakan, dalam ekspose internal antara Kejati Jateng dan Kejari Kudus pertengahan tahun lalu ditetapkan tujuh tersangka kasus APBD Kudus. Mereka adalah mantan ketua DPRD, Heris Paryono dan wakilnya, Moch Djamilun, Ali Muntohar. Tersangka lainnya, dulu berposisi di panitia rumah tangga, yaitu Abdullah Zaini dan Eddy Yusuf; serta panitia anggaran, Chusni Mubaroq dan Abdul Hanan. Dalam ekspose antara Kejati dengan Kejari 13 September tahun lalu, statusnya disetujui ditingkatkan ke penyidikan, dengan tersangka Dirut PT SA, Sumarno, dan pimpinan proyek, Tohir. Tunggu BPKP Sementara itu, sejumlah kasus dugaan korupsi yang diusut Polda Jateng masih menunggu audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, sebelum status perkaranya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Beberapa kasus tersebut, di antaranya dugaan penyimpangan belanja tak tersangka (BTT) APBD Kabupaten Demak tahun anggaran (TA) 2003 dan TA 2004, BTT Kabupaten Kendal TA 2003, serta dugaan penyimpangan proyek pengadaan komputer sistem pemberdayaan pendapatan asli daerah (sippadat). Direktur Reskrim Polda, Kombespol Zulkarnain, kemarin mengungkapkan, selain kasus dugaan korupsi di Demak dan Kendal tersebut, Polda juga mengajukan audit ke BPKP dalam hal kasus dugaan penyimpangan pengadaan buku SD/SMP/SMA di Kabupaten Grobogan senilai Rp 36 miliar.(yas-29a) |