| Jumat, 10 Februari 2006 | NASIONAL |
RUU Pornografi Sarat Kritikan
JAKARTA- Meski masih menimbulkan pro dan kontra, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) bertekad segera merampungkan RUU tersebut. Hal ini tampak dalam rapat dengar pendapat umum terakhir, Kamis (9/2). Menurut Ketua Pansus RUU APP Balkan Kaplale, selama lima bulan rapat dengar pendapat, Pansus telah mendapat masukan dari 81 elemen masyarakat, 60 di antaranya berasal dari lembaga dan 12 lainnya adalah unsur individu. Dalam rapat dengar pendapat, Pansus mengundang Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI). Dalam kesempatan itu hadir Ketum PASKI Indro Warkop, Wakil Ketua Tarzan, dan Sekjen Dedi Gumelar (Miing Bagito). Hadir pula sutradara Putu Wijaya dan seniman Sardono W Kusumo. Indro menilai, RUU tersebut terlalu kaku sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan multiinterpretasi. Hal senada dikatakan Putu Wijaya. Sedangkan penari Sardono W Kusumo menganggap, RUU ini terlalu terburu-buru. "Penyelesaian RUU tersebut terkesan buru-buru, sehingga bisa menimbulkan masalah baru. Saya khawatir, kalau buru-buru diberlakukan, akan timbul chaos yang luar biasa," kata Sardono. Menurut Putu Wijaya, tanpa RUU ini masalah pornografi dan pornoaksi sebenarnya sudah bisa ditindak. Jika disiarkan di media, UU Pers sudah mengaturnya. "Yang menjadi masalah di Indonesia selama ini lebih pada bagaimana menegakkan hukum. Jadi, para pelaku pornografi dan pornoaksi tidak bisa berbuat leluasa," ujarnya. Tidak Efektif Di Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR juga digelar diskusi mengenai RUU antipornografi dan pornoaksi. Dalam acara itu Ketua PBNU Masdar Farid Mas'udi, sutradara Ahmad Yusuf, dan perwakilan dari LSM memberikan pandangannya. Dari LSM, antara lain, Ketua Masyarakat Anti Pembajakan Hak Cipta dan Pornografi (MAPPI) Masyamsul Huda SH dan Ketua Komnas Perempuan Husna Mulya. Masyamsul Huda mengkhawatirkan RUU antipornografi dan pornoaksi tidak akan efektif, seperti halnya UU Hak Cipta yang sampai saat ini tidak mampu berbuat apa-apa karena dibekingi aparat. "Saya khawatir UU APP ini tidak bisa efektif menghentikan produk-produk pornografi dan pornoaksi seperti halnya pembajakan UU Hak Cipta," ujar Masyamsul Huda. Menurut keterangan dia, industri pornografi saat ini sudah menjadi komoditas yang sangat menjanjikan keuntungan besar, karena itu akan banyak pula pihak yang merasa dirugikan atas kehadiran UU APP tersebut, termasuk pekerja seni, industri cetak, dan pers. Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Husna Mulya justru keberatan dan bahkan menolak RUU APP. Alasannya, itu bertentangan dari perjuangan mereka dalam upaya menyelamatkan kaum perempuan dari berbagai diskriminasi dan kekerasan serta objek eksploitasi seksual. Mereka juga mempertanyakan persoalan moralitas siapa yang akan digunakan dalam menyikapi RUU APP tersebut. Begitu pula kelompok mana yang berhak memaksakan ukuran-ukuran moralitasnya sendiri untuk kelompok lain.(sas-49t) |