| Rabu, 08 Februari 2006 | SALA |
Pemkot Sesalkan PT KA
KOTA- Pemkot Surakarta menyesalkan kelambanan respons PT Kereta Api atas kerusakan jalan di perlintasan rel. Meski sudah mengirimkan surat sejak setahun lebih, jalan rusak yang tersebar di sejumlah tempat itu tidak segera dibenahi. Di Solo, sejumlah jalan yang dilintasi rel, antara lain di Jalan Slamet Riyadi Purwosari, Jalan Dr Moewardi Manahan, kawasan Pasar Nongko, Jalan Kapten Mulyadi, Pucangsawit, Jalan Urip Sumoharjo Ledoksari, Palang Joglo Kadipiro, dan kawasan Balapan. Kondisi perlintasan di sejumlah lokasi itu rusak, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan. "Sebenarnya, jalan lintasan rel selebar 5,06 meter tersebut menjadi tanggung jawab PT KA, masing-masing dua meter di kanan-kiri dan 1,06 meter rel. Karena selama ini belum ada respons, meski kami sudah mengajukan surat, Pemkot akhirnya harus turun tangan. Sebab, keluhan warga yang masuk kepada kami sangat banyak," kata Wakil Wali Kota FX Hadi Rudyatmo, saat meninjau perlintasan rel KA di Gilingan dan Joglo, Selasa (7/2). Dia didampingi Kepala DPU Tjeng Haedar beserta Kasubdin Bina Marga Budi Santosa dan Kepala Badan Informasi dan Komunikasi (BIK) Purnomo Subagyo serta sejumlah staf. Sementara itu, DPU menurunkan petugas untuk menambah tiga jalan perlintasan rel yang rusak parah, masing-masing di Jalan Slamet Riyadi Purwosari, Balapan, dan Joglo. Perbaikan tersebut diharapkan bisa menurunkan tingginya tingkat kecelakaan di lokasi itu. "Belum lama ini kami mendapat laporan ada warga yang meninggal akibat terjatuh di lintasan rel itu. Sebelum korban bertambah, kami harus bertindak, apalagi saat ini musim hujan. Orang sulit mengetahui ada lubang di jalan itu, jadi sangat rawan terjadi kecelakaan," tegasnya. Kepala DPU Tjeng Haedar menuturkan, penambalan jalan tersebut diambilkan dari sebagian dana pemeliharaan jalan APBD 2006. "Namanya juga darurat, jadi diambilkan dahulu dari dana pemeliharaan jalan," kata dia. Wawali berharap Ditjen KA Departemen Perhubungan segera merespons kerusakan jalan perlintasan rel yang notabene menjadi bawah tanggung jawabnya. "Kami menyadari ada birokrasi yang mesti dilewati sebelum memperbaiki jalan. Namun kalau kelamaan, tentu kami tidak bisa berdiam diri. Pemkot harus menambal lubang di perlintasan rel yang sangat membahayakan itu, sebelum korban bertambah." Kepala Stasiun KA Balapan, Sutrisno membantah pemeliharaan jalan perlintasan rel selebar 5,06 meter menjadi tanggung jawab PT KA. "Sesuai aturan yang baru sekaligus semangat otonomi daerah, yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan perlintasan rel itu pemerintah daerah setempat. Dalam hal ini, Pemkot Solo," kata dia. Kecuali bila ada pembangunan rel baru seperti pemasangan rel ganda di Purwosari, PT KA bertanggung jawab memperbaiki jalan setelah rel terpasang. "Justru lintasan itu menjadi beban kami, sebab tanpa perlu dijaga pun kereta api bisa tetap melaju. KA tidak bisa disalahkan karena aturannya memang demikian," ungkapnya. (G13,G8,sri-42s) |