logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 08 Februari 2006 NASIONAL
Line

Mesin Turbin PLN Bukan Barang Bekas

JAKARTA - Dalam kelanjutan kasus dugaan mark up dalam pengadaan mesin turbin TM 2005, pada PLTG Borang Palembang 2004, PLN membantah bahwa mesin yang dipakai tersebut adalah barang bekas.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Direktur Keuangan PLN Parno Isworo, John Pieter Nazar, Selasa kemarin, di Jakarta. Dia mengatakan, yang sekarang diributkan adalah pengadaan mesin turbin yang dikatakan sebagai barang bekas. ''Itu tidak benar, tidak ada barang bekas yang dipakai. Yang benar adalah mesin tersebut sudah tersedia,'' bantahnya.

Dengan demikian, ujarnya, pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam mengaudit investigasi pengadaan mesin pembangkit sangat keliru. ''Karena itu, saya meminta tim penyidik juga meminta keterangan dari BPK terkait dengan adanya laporan dugaan penggelembungan dana tersebut,'' katanya.

Di dalam melakukan pemesanan tersebut, ujarnya, pihaknya sudah uji kelayakan terhadap kondisi mesin, sehingga kliennya hanya tinggal membayar. ''Kalau pesan baru, itu sampai 14 bulan. Lagi pula dengan adanya pengadaan tersebut PLN bisa ngirit BBM hingga Rp 122 miliar," tandasnya.

Mengenai kemunculan pengurangan harga dalam kontrak, Piter menjelaskan hal tersebut karena jam penggunaan mesin tidak sesuai dengan keinginan dari pihak PLN. ''Jadi, tidak ada mark up dalam pengadaan mesin tersebut,'' katanya. (aih-29t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA