logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 08 Februari 2006 NASIONAL
Line

Dua Anggota Pansus Pilih Walkout

  • Pembahasan SOTK Pemprov

SEMARANG- Dua anggota Panitia Khusus (Pansus) yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang struktur organisasi tata kerja (SOTK) Pemprov Jateng memilih tidak melanjutkan pembahasan pada sidang lanjutan, Senin (7/2) malam. Kedua orang itu, Thontowi Jauhari (Fraksi PAN) dan Muhammad Haris (Fraksi PKS), meninggalkan arena sidang (walkout) yang digelar di lantai empat Gedung Berlian.

''Sikap tersebut diambil karena saat ini bukan waktu yang tepat untuk perubahan SOTK. Namun pembahasannya terus dilanjutkan,'' kata Haris, Selasa (7/2), di Gedung Berlian.

Menurut dia, peraturan pemerintah (PP) dari UU No 32 Tahun 2004 yang mengatur SOTK sampai saat ini belum diterbitkan oleh pemerintah. Kalau mau tetap diberlakukan perubahan SOTK, sebaiknya mengacu pada PP No 8 Tahun 2003 yang sampai sekarang masih berlaku.

Karena itu, ketika rencana perubahan itu dipaksakan diubah dengan mengabaikan PP No 8 Tahun 2003, merupakan preseden buruk dalam konteks ketertiban hukum.

''Jadi, kalau mengabaikan PP No 8 Tahun 2003, lebih baik ditunda dulu pembahasan SOTK sampai keluar PP yang baru. Masak pembahasan raperda tanpa sandaran PP,'' kata Wakil Ketua Fraksi PKS Ini.

Sementara itu, Thontowi menjelaskan, rancangan PP (RPP) tentang SOTK di pemerintahan daerah saat ini sedang disusun oleh pemerintah pusat. Diperkirakan sebelum 15 Oktober 2006 RPP itu sudah ditetapkan menjadi PP, selanjutnya diedarkan kepada pemerintah daerah.

Sesuai dengan hasil konsultasi ke Depdagri, belum lama ini, pada RPP itu jumlah asisten 3 dan 18 dinas, sehingga sesuai dengan kondisi Pemprov Jateng sekarang. Akan tetapi dalam kenyataannya, dalam raperda yang diajukan eksekutif itu jumlah asisten ditambah menjadi 4 dan jumlah dinas menjadi 19.

''Jadi, sebaiknya eksekutif bersabar menunggu PP tersebut. Kami khawatir, kalau raperda ini disetujui, kemudian PP yang ditunggu-tunggu terbit, akan dilakukan pembongkaran SOTK lagi,'' tegas dia.

Kalaupun perubahan SOTK nekat dilaksanakan, Thontowi menginginkan sesuai dengan PP No 8 Tahun 2003 yang sampai sekarang masih berlaku, tapi belum dilaksanakan oleh Pemprov. Konsekuensi dengan menerapkan PP No 8 Tahun 2003, raperda yang diusulkan oleh eksekutif harus dirombak total.

Dalam dua pembahasan terakhir, hampir seluruhnya jajaran eksekutif datang ke sidang pansus. Pada pembahasan Senin malam, eksekutif dipimpin tiga asisten di lingkungan sekretariat daerah. Pembahasan sebelumnya dipimpin langsung oleh Sekda Mardjijono. (G17-29t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA