logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 08 Februari 2006 NASIONAL
Line

Mantan Pejabat Jadi Tersangka

  • Dugaan Korupsi GNRHL di Pemalang

Parnomo SM/dok

SEMARANG - Mantan Kasubdin Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pemalang, Rmf, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) APBN 2004.

Penetapan tersangka tersebut, menyusul ditingkatkannya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, dalam gelar perkara tertutup antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, di Kejati Jl Pahlawan Semarang, pekan lalu.

Kepala Kejati (Kajati) Jateng, Parnomo, melalui Asisten Intelijen (Asintel), Zulkarnain, dalam keterangan persnya kemarin mengungkapkan hal itu. Menurut Asintel, kemungkinan ada tersangka lain, yaitu bendahara proyek, namun dirinya enggan mengungkapkan identitas bendahara yang dimaksud.

"Nanti saja, masih diperlukan pendalaman mengenai keterlibatan bendahara itu," tutur Zulkarnain.

Modus operandi kasus tersebut, adalah adanya pos anggaran fiktif pada proyek itu, yaitu biaya pengadaan tempat penanaman sementara (TPS) seluas 875 hektare untuk penanaman bibit hutan rakyat dan 500 hektare untuk bibit bakau, serta pos biaya transportasi menuju lokasi penanaman. Akibatnya, negara menderita kerugian

Rp 163 juta lebih.

Pungli di Demak

Mengenai kepastian ekspose kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek di Demak, Zulkarnain mengatakan, perkara tersebut akan digelar di Kejati, Selasa (14/2) pekan depan. Selain kasus pungli, Selasa pekan depan di Kejati juga digelar ekspose kasus dugaan korupsi di Rembang.

"Namun jadi tidaknya, bergantung kepada kesiapan Kejari setempat," katanya.

Kejaksaan kemarin juga melakukan ekspose tertutup kasus dugaan korupsi dana Instruksi Gubernur (Ingub) Kabupaten Blora 2004 untuk proyek pengadaan pompa (pompanisasi) di Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, senilai Rp 800 juta, di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng di Semarang.

Selain kasus ingub, yang diekspose di BPKP adalah dugaan korupsi dana purnabakti DPRD Blora pada APBD 2003 senilai Rp 2,255 miliar lebih. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati, Slamet Wahyudi, mengungkapkan, ekspose di BPKP tersebut untuk memperkuat dugaan kerugian negara.

Kasus di Depag

Disinggung mengenai rencana penyatuan pemberkasan yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi renovasi asrama haji Depag dan dugaan penyimpangan pengadaan tanah balai diklat Depag, khusus untuk tersangka Bukhori Muslim, Aspidsus menuturkan, rencana tersebut belum terealisasi.

Sebab, untuk kasus asrama haji yang ditangani Kejati, penyidikannya belum usai, karena juga harus menunggu audit BPKP.

"Yang penyidikannya sudah selesai kan kasus tanah diklat Depag, yang ditangani Kejari Semarang. Kalau bisa, memang pemberkasannya jadi satu. Kasihan tersangkanya, kalau berkasnya dipisah; nanti selesai disidang tanah Diklat, masih disidang kasus asrama haji," tutur Slamet. (yas-29a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA