| Rabu, 08 Februari 2006 | NASIONAL |
Pengendara Berhak Protes Jalan Rusak
SEMARANG - Pengendara bermotor berhak mengajukan protes kepada pemerintah terhadap jalan-jalan yang rusak. Sebab, selama ini mereka menyumbang pajak sangat besar pada pendapatan asli daerah (PAD) Jateng. Dalam setahun, besar pajak itu mencapai Rp 1,9 triliun. "Sebenarnya tidak alasan bagi pemerintah, bahwa pemeliharaan tak dapat dilakukan lantaran biaya terbatas. Pengendara boleh saja menuntut hak mereka atas jalan yang baik, misalnya melalui lembaga konsumen," ujar Riza Kurniawan, anggota Komisi D DPRD Jateng, Selasa (7/2). Pajak yang dibayarkan tersebut, lanjut dia, meliputi pajak jalan, surat tanda kendaraan bermotor (STNK), dan sejumlah jenis pajak lain. Pemerintah sendiri memiliki dana taktis untuk perbaikan darurat (tanggap darurat) tersebut. Di Pemprov Jateng, misalnya, tersedia sekitar Rp 31 miliar. Gubernur Turun Tangan Dalam kondisi infrastruktur yang rusak akibat bencana itu, gubernur mestinya segera turun tangan. Bila dana memang tidak memadai, proses kegiatan tetap dapat dilakukan dengan cara mendahului anggaran. "Artinya, untuk mengajukan anggaran tidak harus melalui proses murni. Jangan bilang tidak mempunyai anggaran. Menurut undang-undang, kegiatan mendahului anggaran itu diperbolehkan," katanya. Persoalan jalan rusak, tambahnya, sebenarnya sangat berkait dengan persoalan perencanaan teknis. Setiap tahun, musim hujan merupakan siklus yang selalu terjadi dan biasa berakibat banjir. Semestinya, mereka sudah paham dan melakukan antisipasi sebelum memasuki musim itu. Menurut dia, kondisi tersebut justru mencerminkan ketidaksiapan dan buruknya bagian perencanaan. Itu sebabnya, gubernur seharusnya memanggil mereka dan meminta klarifikasi. Di sisi lain, anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk jalan rusak, namun juga untuk memperbaiki penyebab kerusakan atau bencana, seperti melakukan normalisasi sungai-sungai. Penanganan sungai dilakukan oleh Dinas Pengolahan Sumber Daya Air (PSDA). "Andil kerusakan lain, adalah jembatan timbang. Sekarang ini, kapasitas tonase jalan nasional hanya delapan ton, tapi nyatanya truk yang muatannya sampai puluhan ton masih bisa lolos," kata dia. (H12, G17-29a) |