logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 08 Februari 2006 NASIONAL
Line

Ratusan Kades ke Jakarta

  • Minta UU No 32/2004 Diamandemen

SIAP BERANGKAT: Sebelum berangkat ke Jakarta, sejumlah perangkat desa membentangkan spanduk yang dibawa ke Mendagri, di depan Kantor Sekretariat Pradja, Jalan Kedungmundu Raya, Semarang, Selasa (7/2). (30a)

SEMARANG - Ancaman perangkat desa yang bergabung dalam Persatuan Kepala dan Perangkat Desa Jateng (Pradja) untuk menggeruduk Departemen Dalam Negeri (Depdagri) di Jakarta, benar-benar terwujud. Kemarin, ratusan perangkat dan kepala desa dengan mencarter sejumlah bus berangkat ke Jakarta. Mereka berkumpul di Kantor Sekretariat Pradja, Jalan Kedungmundu Raya, Semarang.

Menurut Ketua Pradja, Sudir Santoso SH, keberangkatan mereka ke Jakarta untuk audensi dengan Mendagri, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita, dan Komisi II DPR RI. Tujuannya, selain untuk mendesak agar pemerintah mengamandemen Undang-Undang (UU) 32/2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) 72/2005 tentang Pemarintahan Desa, mereka juga menuntut agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan para perangkat desa.

Selain itu, sejumlah perangkat desa dan kepala desa yang bergabung dalam Persatuan Perangkat Desa dan Kepala Desa (Parade) Nusantara yang terdiri atas Kades Madura, Jatim, DIY, dan Jabar, juga akan ikut dalam audensi tersebut. "Dari Madura, yang berangkat sekitar 20 bus, padahal mestinya cukup perwakilan. Tetapi karena mereka memaksa, kami tak bisa berbuat apa-apa," kata Sudir.

Rencananya, mereka akan diterima Mendagri pukul 08:00, kemudian sekitar pukul 14:00 bertemu dengan DPD, dan pukul 16:00 audensi dengan Komisi II DPR. Adapun tuntutan mereka antara lain, diubahnya Pasal 112 dalam UU 32/2004 yangberbunyi: "Biaya kegiatan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah dibebankan pada APBD" diubah menjadi "Biaya kegiatan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah dan kepala desa dibebankan pada APBD". Dalam Pasal 202 Ayat 3 "Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 diisi dari PNS yang memenuhi syarat" diubah menjadi sekretaris desa dan perangkat desa lainnya diangkat menjadi PNS yang memenuhi syarat. Adapun Pasal 204 berbunyi masa jabatan kepala desa adalah enam tahun, dan dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan, diubah menjadi masa jabatan kades adalah 10 tahun.

"Selain itu, kami juga menuntut amandemen PP 72/2005, seperti Pasal 16, 25, 44, 52, 68." katanya.

Kembalikan Stempel

Sudir menandaskan, jika dalam audensi itu gagal atau permintaan Pradja dan Parade Nusantara tidak diakomodasi, baik oleh Mendagri, DPD, maupun DPR, maka pihaknya akan mengembalikan empat karung stempel pemerintah desa (pemdes). Pengembalian itu sebagai simbol macetnya pemerintah desa, karena mereka tidak mau menampung aspirasinya. Selain itu, mereka juga akan membakar pakaian seragam di halaman Kantor Mendagri.

"Tidak hanya itu; kami juga sepakat tidak akan menarik PBB kepada warga dan tidak ikut cawe-cawe soal subsidi langsung tunai (SLT)," katanya. (D14-29a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA