logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 08 Februari 2006 NASIONAL
Line

Debitor BLBI Tetap Diproses Hukum

JAKARTA - Kapolri, Jenderal (Pol) Sutanto, memastikan debitor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang atas kesadaran sendiri berinisiatif menyelesaikan kewajibannya akan tetap diproses secara hukum. Namun Kapolri menjamin, proses hukum itu akan dilakukan secara adil dan objektif.

Hal itu dikemukakan Kapolri nerkait dengan kedatangan tiga debitor ke Istana Kepresidenan, kemarin malam. Tiga debitor itu adalah James, Ulung Bursa, dan satu lagi tidak disebutkan namanya.

Mereka disebut-sebut berniat mengembalikan dana yang dulu dikemplangnya, masing-masing Rp 615 miliar, Rp 190 miliar, dan Rp 123 miliar.

Menjawab soal jaminan penyelesaian win-win solution bagi para debitor yang bersedia mengembalikan uang negara, Kapolri menegaskan, proses hukum akan tetap berlanjut seperti adanya. Dalam kaitan itu, pemerintah tetap memerhatikan empat kategori debitor BPPN, yakni sangat sehat, cukup sehat, sehat, dan kurang sehat.

"Untuk yang tidak sehat, dalam pengelolaannya mungkin mismanajemen, di sini mungkin ada pelanggaran hukum, tindak pidana, dan sebagainya, itu kami proses selanjutnya menurut pidana. Tapi, mungkin kami selesaikan dulu perdatanya," kata Sutanto di kantor presiden.

Difasilitasi

Intinya, kepada para debitor kelas kakap yang punya keinginan menyelesaikan kewajibannya, pemerintah akan memfasilitasinya. Namun penyelesaian tetap berdasarkan pada proses hukum yang ada, baik perdata maupun pidananya.

Untuk debitor yang beriktikad baik mengembalikan utangnya kepada negara, dijamin mendapatkan penyelesaian hukum secara adil dan objektif.

"Tentu, yang seperti David Nusa Wijaya, pidana dan lain-lainnya, kami proses. Yang sudah divonis, ya tinggal melaksanakan vonis itu," jelas dia.

Penyelesaian utang para debitor kelas kakap tersebut, akan ditangani oleh departemen terkait, dalam hal itu Departemen Keuangan.

"Kami hanya mencari dan melakukan pengejaran. Yang masuk dalam daftar pencarian, ya akan kami kejar. Yang di dalam negeri dan tidak masuk DPO, silakan menyesuaikan diri," ujar Kapolri.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, yang dikonfirmasi masalah penanganan para debitor BLBI itu, belum bisa memastikan apakah akan ada mekanisme pengampunan kepada mereka yang berinisiatif menyelesaikan kewajibannya atau tidak.

"Nggak tahu. Nanti (kemarin) sore baru akan rapat. Nanti kita lihat," katanya, tanpa mau menjelaskan di mana rapat itu akan diadakan.(A20-60a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA