| Rabu, 08 Februari 2006 | NASIONAL |
Batas Porno dan Seni Harus DipertegasSEMARANG - Gerakan propengesahan rancangan undang-undang antipornografi dan pornoaksi (RUU APP) terus berlanjut. Aturan itu dinilai mendesak direalisasi, agar penyebaran pornografi di media massa dapat segera dibatasi. ''Maraknya pornografi tidak lepas dari dibukanya keran kebebasan pers. Kita memang sudah paham kalau masyarakat menikmati, tetapi semestinya fenomena itu tidak dimanfaatkan begitu saja untuk kepentingan bisnis,'' ujar Caswiyono Rusydie, Sekretaris Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Tengah, Selasa (7/2). IPNU menyayangkan, banyak pihak-pihak yang justru mengatasnamakan pornografi sebagai kebebasan. Itu sebabnya, mereka meminta pemerintah membuat batasan yang jelas antara porno dan seni. Selama ini, lanjut dia, ketentuan dalam RUU tersebut cenderung multitafsir. Banyak isi dan muatan dalam peraturan itu yang mestinya perlu diperdebatkan kembali. Dengan demikian, kasus-kasus dan pertentangan yang muncul akibat garis tipis tersebut dapat diminimalkan. ''Pengertian pornoaksi dan pornografi pada Pasal 1 Ayat 1 RUU APP saja masih bisa diperdebatkan. Begitu juga dengan pasal-pasal yang oleh sebagian pemerhati dinilai dapat melahirkan kekerasan baru, menempatkan korban sebagai pelaku, dan melanggar kebebasan berekspresi,'' jelas dia. Persoalan kebebasan berekspresi, katanya, menjadi sangat penting lantaran berkait dengan hak asasi manusia (HAM). Oleh sebab itu, sebelum RUU yang disahkan nantinya menimbulkan kontroversi baru, sejumlah pasal-pasal multitafsir yang ada saat ini perlu dikaji lebih serius. Di sisi lain, keberadaan RUU APP itu dinilai perlu diwaspadai agar tidak menjadi alat baru bagi negara untuk melakukan restriksi (pembatasan-Red) yang mengatasnamakan penegakan hukum. ''Tetapi, keberadaan UU tersebut tetap sangat vital. Persoalan pornografi tidak bisa cukup dengan aturan; semua elemen masyarakat harus terlibat, karena masalahnya kompleks mencakup soal budaya dan ekonomi,'' tandasnya.(H12, G17-29a) |