| Rabu, 08 Februari 2006 | NASIONAL |
Tersangka Pejabat Masih Aktif
JAKARTA- Pejabat pemerintahan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gelora Senayan dalam perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton, hingga kini masih berstatus aktif di jabatan masing-masing. Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Penerangan dan Penyuluhan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sri Maharani di Jakarta, Selasa, ketika dimintai keterangan terkait dengan penetapan dua pejabat BPN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gelora Senayan. Yaitu mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Romy Kesuma Yudistira (RKY) (sekarang Kepala BPN Jakarta Selatan) dan Robert J Lumampaw (RJL) (Kakanwil BPN DKI Jakarta). "Belum ada tindakan internal dalam BPN. Sejauh ini belum ada koordinasi dengan Sestama (Sekretaris Utama) BPN," kata Sri Maharani. Menurut Sri, pihaknya akan menghormati dan mengikuti prosedur hukum penanganan perkara yang berlangsung. Terkait pendampingan atau bantuan hukum bagi dua pejabatnya itu, Sri mengatakan, BPN juga belum menentukan sikap. "Belum ditentukan apakah ini akan ditangani BPN Pusat atau wilayah, demikian juga penunjukan pengacara," ujarnya. Kerugian Rp1,936 Triliun Pada Senin (6/2) Hendarman Supandji selaku Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) yang menyidik kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian negara Rp1,936 triliun itu, melansir empat inisial tersangka yang ditetapkan penyidik. Empat orang itu adalah RKY, RJL, PNS (pemilik PT Indobuild.Co yang mengelola Hotel Hilton Pontjo Sutowo) serta AM (mantan pengacara PT Indobuild.Co yang sekarang menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi). Penyidikan intensif rencananya dilanjutkan pada Kamis (9/2) untuk RJL dan Senin (13/2) untuk tersangka RKY. Terhadap para tersangka, hingga kini tidak dilakukan penahanan, namun keempatnya telah berstatus cekal mulai 6 Februari 2006 hingga 6 Februari 2007. Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi yang merupakan mantan pengacara PT Indobuild.Co hingga kini juga masih berstatus pejabat aktif. Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf mengatakan, Ali Mazi akan diberhentikan sementara, jika statusnya sudah terdakwa. Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan petugas yang berwenang. (ant-29t) |