| Rabu, 08 Februari 2006 | NASIONAL |
Tersandung Kuota HajiSIA-sia sudah usaha pembelaan Said Agil Husin Al Munawar untuk meyakinkan Majelis Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso bahwa dia tidak bersalah. ''Saya sangat paham ilmu agama. Jadi, mana mungkin saya bisa korupsi,'' tandasnya. Sebab kini Said Agil tetap meringkuk di tahanan Salemba selama lima tahun usai Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, Selasa kemarin. Rupanya Cicut tidak terpengaruh pengakuan Said Agil dalam pleidoinya yang terkesan meyakinkan. Apalagi sebelumnya jaksa penuntut umum yang dikoordinasi Ranu Mihardja yakin Said Agil saat menjadi menteri agama melakukan korupsi. Kejahatan itu dilakukan bersama-sama dengan bawahannya, Taufik Kamil, yang waktu itu menjabat sebagai Dirjen BPIH. Dalam berkas perkara Said Agil, jaksa menjabarkan tentang kesalahan terdakwa. Kasus itu bermula dari keberadaan Pasal 2 Ayat 2 Keppres No 45/ 2003 tentang BPIH yang menyebutkan tentang mekanisme pembayaran haji, biaya operasional di Arab Saudi, serta biaya operasional dalam negeri, dan biaya administrasi bank. Atas dasar keppres itu, Said Agil melalui Dirjen BPIH Taufik Kamil telah menerima pembayaran uang BPIH dari 206.285 calon haji Rp 332,463 miliar. ''Sebagaimana pengelolaan uang BPIH tahun-tahun sebelumnya, selain menyimpangi Pasal 2 Ayat 2 dalam mengelola BPIH, Taufik Kamil telah menyimpangi ketentuan Pasal 1 angka 16 UU No 17/ 1999. Sebab, 10 persen dari hasil efisiensi BPIH tahun 2004 Rp 2,261 miliar disetorkan ke rekening dana pengelolaan BPIH. Sementara itu, yang lain disetorkan ke dalam rekening penampungan dan persiapan BPIH Rp 25,415 miliar,'' kata jaksa Ranu. Dana Rp 2,261 miliar itulah yang oleh Ranu dipermasalahkan. Sebab, berdasarkan SK Dirjen BPIH No 258/2004 ternyata uang itu dipergunakan untuk hal-hal di luar penyelenggaraan haji. Misalnya untuk kepentingan tunjangan Menag. Yang mencengangkan berikutnya adalah fakta hukum pada 2003 manakala terjadi penambahan kuota haji 30.000 orang. Saat itu terungkap fakta telah diteken MoU antara Pemerintah Indonesia yang diwakili Menag Said Agil dan Pemerintah Arab Saudi tentang penetapan kuota haji 2004 sebanyak 205.000 orang. Pada saat itu peminat haji di Indonesia sangat banyak, mencapai 57.000 orang. Karena itu, kemudian diajukan permohonan penambahan kuota 30.000 orang. Terhadap permohonan itu, Pemerintah Arab Saudi menyatakan akan mempertimbangkannya. ''Namun terungkap fakta pada 26 September 2003 Menag Said Agil telah mengeluarkan KMA No 460/2003 tentang alokasi porsi tambahan jamaah haji 2004, kemudian dilakukan penyewaan pondokan. Ternyata Pemerintah Arab Saudi belakangan menolak penambahan kuota haji itu,'' kata Ranu. Dengan penolakan tersebut, tambah Ranu, pondokan haji yang sudah disewa itu disewakan kembali kepada tiga negara lain. Namun pondokan itu laku lebih murah, sehingga timbul kerugian sekitar Rp 11,202 miliar. Menurut jaksa, seharusnya Said Agil tidak melakukan langkah berani menyewa pemondokan untuk tambahan kuota. Sebab, waktu itu sebenarnya belum ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi. ''Akibatnya pondokan yang disewa terdakwa kemudian dijual kembali kepada negara lain dengan murah sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar,'' jelas Ranu. Sesungguhnya dalam pengelolaan dana haji 2003/2004, sejak semula jaksa sudah mencium ada aroma korupsi yang melibatkan Said Agil dan Taufik Kamil. Terutama menyangkut mekanisme pengeluaran Dana Abadi Umat (DAU). Saat itu terdapat permohonan bantuan pengeluaran DAU dari Taufik Kamil kepada Menteri Agama Said Agil. Said Agil segera menyetujui untuk pencairannya. ''Dalam pencairan uang Taufik Kamil membuat dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada bendahara DAU (M Abdul Rosjad). Kemudian bendahara DAU mengeluarkan uang, membuat kuitansi, dan menyerahkan kepada penerima uang. Setiap kuitansi diteken oleh bendahara dan penerima uang serta diketahui oleh Taufik Kamil selaku Dirjen BPIH atau Ketua Dewan Pelaksana BP-DAU,'' kata Ranu. Said Agil juga pernah memerintahkan pengeluaran uang DAU untuk bantuan pada waktu kunjungan kerja, yang diterima oleh Said Agiil dari bendahara. ''Uang DAU juga diberikan secara pribadi atau perseorangan antara lain untuk sumbangan pernikahan, membayar cicilan rumah, ongkos haji atau umrah, biaya perjalanan, uang transpor, THR, honor, tunjangan, dan lembur,'' papar Ranu. Selanjutnya Ranu juga mencium adanya ketidakberesan dalam pengawasan pelaksanaan penerimaan, pengelolaan, dan pemanfaatan DAU oleh Dewan Pelaksana yang ternyata tidak pernah terlaksana sebagaimana mestinya seperti diamanatkan oleh Keppres 22 tahun 2002. ''Mereka (Dewan Pengawas DAU) tidak pernah melaksanakan tugasnya, meskipun Ketua Dewan Pengawas dan anggotanya mendapatkan honor dari DAU, '' ujar Ranu. Selain itu, Ranu pun menemukan adanya fakta hukum bahwa delapan rekening di luar DAU tidak pernah dilaporkan dalam pertanggungjawaban tugas Badan Pengelola DAU kepada Presiden dan DPR. ''Sedangkan saldo terakhir DAU per 30 April 2005 dalam kedelapan rekening tersebut Rp 652.783.343.727 jauh lebih besar dari uang dalam rekening DAU yang hanya Rp 392.665.167.481.'' Menurut Ranu, Taufik Kamil selaku ketua Dewan Pelaksana BP-DAU menerima uang dari rekening DAU dan dari setiap rekening dari 8 rekening di luar DAU, kecuali rekening DKK dan Dana Pengelolaan Asrama Haji berupa honorarium, insentif, lembur, uang lelah, uang makan, transpor, uang taktis, tunjangan fungsional, THR, bantuan, biaya perjalanan dan bonus. '' Taufik Kamil juga pernah menyarankan Said Agil, agar pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan haji dan kemaslahatan umat dibebankan kepada APBN dan menunda memberikan bantuan bantuan kepada lembaga, organisasi, dan perseorangan,'' urainya. Bahwa terhadap pengerluaran-pengeluaran DAU yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 22 Tahun 2001, baik dari rekening DAU maupun di luar rekening DAU terdakwa melaksanakannya atas perintah dan persetujuan Said Agil selaku Ketua BP-DAU dengan berlindung di balik KMA 484/ 2001 yang dibuat Said Agil saat menjabat sebagai menag. ''Sumber dana untuk mendukung KMA tersebut adalah potongan 10 persen hasil efisiensi. Jadi, biaya tersebut sangat tidak patut, apalagi biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan BPDAU hanya dipakai untuk membayar honor dan tunjangan pribadi pengelolanya. Apalagi ada pengeluaran untuk membayar tunjangan kepada 7 orang Dewan Pengawas Rp 19,5 juta per bulan yang pada kenyataannya Dewan Pengawas tersebut juga tidak pernah berfungsi,'' tandasnya. (Ali Imron Hamid-14t) |