| Rabu, 08 Februari 2006 | NASIONAL |
Said Agil Divonis Lima Tahun
JAKARTA -Hajjah Fatimah hanya bisa terpekur dan beristigfar sambil menahan tangis ketika suaminya, Said Agil Husin Al Munawar, dijatuhi vonis lima tahun penjara. Vonis itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso, pada sidang lanjutan, Selasa kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mantan Menteri Agama RI itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Taufik Kamil. Tindak kejahatan itu dilakukan pada saat dia menjabat Menteri Agama 2001-2004. ''Dia terbukti telah tidak hati-hati di dalam mempergunakan kewenangannya di dalam melaksanakan kegiatan ibadah haji pada 2001-2004,'' kata hakim. Sehingga, lanjut hakim, terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 b Undang-Undang (UU) 31/1999 juncto UU 20/2001juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. ''Dengan demikian, dia divonis selama lima tahun pidana penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,'' ujarnya. Selain itu, kata hakim ketua Cicut, terdakwa diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 2 miliar dengan tenggat waktu selama satu bulan. ''Apabila yang bersangkutan tidak sanggup membayar, maka harta bendanya akan disita oleh pengadilan,'' imbuh Cicut. Adapun hal-hal yang memberatkan, tambah hakim, tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan menghambat penyelenggaraan ibadah haji. ''Said adalah tokoh Islam yang tidak hati-hati dalam menjalankan amanah yang dibebankan, dan juga terdakwa tidak merasa bersalah dengan dalih telah mempertanggungjawabkan DAU dan BPIH kepada presiden. Selain itu, dia telah menikmati hasil perbuatannya selama menjadi Menag 2001-2004,'' tandasnya. Adapun hal-hal yang meri- ngankan, terdakwa bersikap disiplin, sopan, dan kooperatif dalam persidangan. ''Lalu terlepas dari kesalahannya itu, terdakwa juga telah berjasa mengembangkan pendidikan dan dakwah Islam,'' kata hakim ketua seraya menambahkan, terdakwa juga memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Seusai pembacaan vonis, Said Agil langsung menyatakan banding. ''Saya tidak puas dengan hasil ini, dan menyatakan banding,'' katanya, yang langsung menuju meja pengacaranya, M Assegaf, dan mengadakan jumpa pers mendadak. Putusan tersebut, kata dia, sangat diskriminatif dan zalim. ''Nilai politisnya sangat kuat daripada nilai hukumnya itu sendiri, '' katanya. Dia juga membantah merugikan keuangan negara senilai Rp 652 miliar atau setara dengan 49 juta dolar AS lebih. ''Menikmati apa? Apa yang dinikmati?'' ungkap terdakwa yang mengenakan baju koko putih dan berkopiah itu. Taufik Empat Tahun Dalam persidangan terpisah, Majelis Hakim yang diketuai Cicut Sutiarso juga menvonis Dirjen Bimas Islam dan BPIH Taufik Kamil. Terdakwa divonis empat tahun penjara. ''Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri yang dilakukannya bersama dengan Said Agil,'' kata Ketua Majelis Hakim. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 1 miliar. ''Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 646 miliar dan 11.000 dolar AS.'' Menurut Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak merasa bersalah melakukan korupsi dengan berlindung di balik aturan yang dibuatnya sendiri. ''Selain itu, terdakwa bersikap boros, tidak ikhlas, dan semasa melakukan perbuatannya terdakwa adalah seorang pejabat eselon satu yang seharusnya menjadi panutan bagi karyawannya di departemen yang dipimpinnya,'' ujarnya. Usai pembacaan putusan, Taufik Kamil langsung menyatakan banding. ''Saya nyatakan banding karena tidak puas,'' katanya Ketidakpuasannya tersebut, kata Taufik, karena Majelis Hakim di dalam mengambil keputusan tidak mempertimbangkan beberapa hal yang telah disusunnya di pembelaan. ''Itu keberatan saya,'' ujarnya, yang bergegas menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menuju Rutan Salemba. (aih-14ta) |