| Rabu, 08 Februari 2006 | SEMARANG |
Satu Kontainer Kayu DisitaSEMARANG UTARA - Jajaran Polres Semarang Timur menyita 15 m3 kayu olahan yang diduga ilegal dan akan dibongkar di Jl Petek, Selasa (7/2). Kayu yang sudah diolah menjadi bahan baku bangunan rumah khas Manado itu tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Pemiliknya, Stanly Kopalit (34), warga Lingkungan V Woloan Satu, Tomohon Barat, Sulawesi Utara, ditangkap. Sopir truk trailer L-7784-NU yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu itu kabur dan kini masih diburu polisi. Kapolres Semarang Timur AKBP Juhartana MSi melalui Kasat Reskrim AKP Suwarto SH menegaskan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 50 Juncto 78 ayat (7) Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. ''Stanley diduga memiliki, mengangkut, dan menguasai kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah,'' tandasnya. Pengungkapan kasus bermula saat terjadi pembongakaran kayu dari sebuah truk trailer L-7784-NU di Jl Petek, pukul 11.00. Hal itu diketahui petugas Reskrim Polsek Semarang Utara yang tengah menjalankan tugas Operasi Wana Lestari III 2006. Anggota Reskrim yang mencurigai kontainer itu, berkoordinasi dengan petugas Samapta. Dipimpin Kapolsek Semarang Utara AKP Dadi Suhardo, petugas Samapta langsung menuju lokasi pembongkaran kontainer kayu tersebut. Setelah diperiksa secara seksama, kayu-kayu itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Kayu satu kontainer itu pun disita dan pemiliknya Staly Kopalit yang mengawal kayu, ditangkap. Berwujud Kusen Tersangka kemudian diperiksa secara intensif oleh petugas Unit Harta Benda (Harda) Polres Semarang Timur. Kayu-kayu yang diduga ilegal itu sudah dalam bentuk olahan. Sebagian sudah berwujud belandar, kusen-kusen, reng, dan daun jendela yang sudah dipasangi kaca. Kayu masih berada di dalam kontainer ukuran 20 kaki dengan kode kontainer TEGU2874685. Tersangka mengaku tidak melengkapi kayu-kayu itu dengan SKSHH. Sebab menurut hemat dia, kayu-kayu yang akan dipakai untuk membuat rumah tidak perlu dilengkapi surat tersebut. Selama pengangkutan dengan kapal dan truk, kata dia, hanya berbekal kopi surat keterangan dari Kelurahan Woloan Satu dan pengantar dari perusahaan kayu CV Hikmah Mentari Robby, Sulawesi Utara. ''Seperti di Manado, kayu-kayu kusen seperti itu tidak perlu dilengkapi SKSHH. Apa memang aturannya di Jawa beda, saya tidak tahu persis,'' tuturnya. Kepada polisi tersangka mengatakan, kayu-kayu itu dijual pada Abdul Kadir Al Chaded, warga Jl Deriyahan 232. Harga kayu hutan jenis aliwowos dan cempaka itu Rp 60 juta. Rencananya, kayu akan dipakai membuat rumah tradisional milik Abdul Kadir, menggantikan bangunan lama. Abdul Kadir sendiri masih berada di Bogor. Kayu dikirim dari Temoho, Manado tujuan Abdul Kadir, warga Kampung Deriyahan 232. Kayu diangkut menggunakan KM Bahar Mas menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dari Surabaya, kayu diangkut menggunakan truk trailer. Hasan (55), kakak Abdul Kadir mengakui kayu itu akan dibeli adiknya. Rencananya untuk konstruksi bangunan rumah adat Manado. Dipilih kayu jenis aliwowos dan cempaka karena tahan air rob. ''Kayu-kayu itu sangat tahan dari keganasan air laut. Selain itu, rumah berkonstruksi kayu juga sangat elastis. Bila ingin meninggikan rumah, tidak perlu merusak bangunan, cukup meninggikan lantai. Konstruksi kayu diangkat saja sudah bisa, praktis,'' tuturnya.(G5-18m) |