| Rabu, 08 Februari 2006 | KEDU & DIY |
321 Tenaga Honorer Tak Penuhi Syarat Melamar CPNSMAGELANG - Semua guru bantu di Pemkot Magelang akhirnya bisa melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Itu terjadi setelah Wali Kota Magelang Selasa kemarin (7/2) menerbitkan Surat No 811/179/330/2006. Surat yang ditujukan pada kepala dinas, kantor, dan bagian itu menerangkan, pelamar dari tenaga honorer yang telah terdaftar pada database dengan masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan usia maksimum 46 tahun pada 1 Januari 2006, bisa mengajukan lamaran dan mengikuti pengisian daftar pertanyaan. ''Peraturan itu tidak hanya untuk guru bantu, tetapi semua semua tenaga honorer yang memenuhi ketentuan pada surat kawat bisa mengajukan lamaran menjadi CPNS,'' ungkap Kepala Kantor Infohum Lukman Zakaria SH CN, Selasa kemarin. Dia menerangkan, jumlah tenaga honorer 1.219 orang. Yang memenuhi syarat dan terdaftar pada database 898 orang, sedang yang tidak memenuhi syarat 321 orang. ''Mereka tidak memenuhi syarat karena berusia lebih dari 46 tahun, tidak punya ijazah, dan tidak mempunyai surat pengangkatan pertama,'' ujarnya. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang Drs Surasmono MM menjelaskan, dari 193 guru bantu yang semula mengalami kesulitan melamar CPNS sekitar 53 guru. Penyebabnya, mereka baru menjadi guru bantu pada pengangkatan kedua 31 Desember 2004. Sementara 140 guru lain pada pengangkatan pertama, 1 Juni 2003. Salah satu ketentuan PP 48/2005, tenaga honorer yang bisa mengajukan lamaran berusia paling tinggi 35 tahun dan masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang 5 tahun secara terus-menerus. Khusus 53 guru bantu, masa kerjanya belum sampai 1 tahun. Minimal Satu Tahun Ini sesuai dengan Surat Kawat Gubernur Jateng, 27 Januari 2006, yang menetapkan tenaga honorer bisa mengajukan lamaran ketika masa kerjanya minimal 1 tahun pada 1 Desember 2005 dan usia maksimum 46 pada 1 januari 2006. Padahal, ke-53 guru bantu itu baru diangkat mulai 31 Desember 2004. Surasmono mengatakan, Pemkot memang sangat hati-hati dalam soal ini. Karena itu, masalah tersebut terus dikonsultasikan dengan Pemprov Jateng. ''Kami tidak berani melanggar peraturan. Daripada lamaran sudah kami terima ternyata belum memenuhi syarat kemudian terpaksa dikembalikan, kasihan mereka,'' tuturnya. Setelah melakukan konsultasi dengan Pemprov Jateng, tambah Kepala Kantor Infohum, baru Selasa kemarin (7/2) diterbitkan surat Wali Kota Magelang. Surat itu mengatur pelamar dari tenaga honorer dan telah terdaftar di dalam database dengan masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan usia maksimum 46 tahun pada 1 Januari 2006, bisa mengajukan lamaran dan mengikuti pengisian daftar pertanyaan. Hari itu juga, surat dikirimkan ke seluruh kepala dinas, kantor, dan bagian. ''Masih ada waktu tiga hari bagi mereka untuk mengajukan lamaran menjadi CPNS. Ini berlaku untuk semua tenaga honorer,'' ujar Surasmono. (P60-39m). |