| Rabu, 08 Februari 2006 | KEDU & DIY |
Retribusi Tebang Angkut Naik Menjadi Rp 500 JutaTEMANGGUNG - Pendapatan asli daerah (PAD) APBD Temanggung 2006 yang diperoleh dari pos retribusi tebang angkut ditargetkan Rp 500 juta. Target itu meningkat Rp 200 juta dibanding dengan target APBD tahun sebelumnya yang hanya Rp 300 juta. ''Target ini memang ditingkatkan karena pada APBD tahun sebelumnya, target pemasukan Rp 300 juta bisa dilampaui menjadi Rp 400 juta,'' ungkap Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung Muh Amin, seusai melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Kecamatan Kandangan, Temanggung, Selasa (7/2) kemarin. Menurut dia, di samping mempertimbangkan pencapaian retribusi tebang angkut tahun sebelumnya, target juga merupakan hasil perkiraan serta perhitungan Dishutbun dan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Pemkab Temanggung. Meski demikian, dia mengakui, perhitungan pendapatan retribusi tebang angkut itu belum didasarkan pada rumusan potensi daerah yang resmi. ''Idealnya, di masa-masa mendatang setiap dinas memiliki sebuah buku potensi daerah sesuai dengan bidangnya sehingga hitung-hitungannya lebih akurat,'' harap dia. Sementara itu, masalah tebang angkut telah diatur dalam perda Kabupaten Temanggung. Intinya, setiap orang atau institusi yang melakukan penebangan pohon dan pengangkutan kayu tanaman keras seperti mahoni, jati, dan sengon, harus seizin instansi terkait. Mengenai prosedur, penebangan yang dilakukan harus sepengetahuan kepala desa setempat. Setelah itu, dilaporkan ke UPTD Dishutbun di kecamatan guna mendapat surat keterangan. Demikian pula, untuk pengangkutan kayu-kayu hasil penebangan, diatur agar meminta izin ke Dishutbun dan KSDA Pemkab. Besar retribusi izin penebangan itu Rp 10.000/kubik. Tarif retribusi yang sama juga berlaku untuk izin angkut dari depo kayu ke tempat lain dalam Kabupaten Temanggung. Jika izin angkut itu untuk dibawa ke daerah luar kabupaten, besar tarif Rp 12.500/kubik. ''Izin ini sebenarnya untuk memberikan rasa tenang pada warga yang membawa kayu. Sebab, izin itu pertanda kayu yang dibawa resmi, bukan hasil ilegal logging,'' tutur Sekretaris FKB itu. Dia juga mengungkapkan, sosialisasi tentang retribusi tebang angkut masih kurang. Karena itu, pihaknya berharap dinas atau instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, bisa meningkatkan pelaksanaan sosialisasi mengenai aturan tersebut. (hsf-39m) |