| Rabu, 08 Februari 2006 | KEDU & DIY |
''Enak Ya Menjadi Guru, Gajinya Bakal Gede''''ENAK ya jadi guru. Jam kerja tidak penuh tetapi gajinya bakal gede.'' Begitulah komentar seorang pegawai nonguru terhadap kabar kenaikan gaji dan tunjangan profesi guru. Untuk menghidupkan suasana, saya menimpali, ''Bagi yang tidak paham akan profesi guru, jam kerja memang dihitung hanya pada saat berdiri di kelas sampai jam akhir pelajaran. Tugas guru pun dilihat hanya mentransfer ilmu.'' Secara rinci, guru dengan fungsi sebagai pendidik, bertugas mengembangkan potensi/kemampuan dasar peserta didik dan kepribadian peserta didik, memberikan keteladanan serta menciptakan suasana pendidikan yang kondusif. Berkaitan dengan fungsi sebagai pelatih, guru bertugas melatih keterampilan yang diperlukan dalam pembelajaran dan membiasakan peserta didik berperilaku positif dalam pembelajaran. Tugas selanjutnya, berkenaan dengan fungsi sebagai tenaga profesional, adalah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan profesional. Sesungguhnya itulah fungsi dan tugas guru secara rinci. Nah, bisa dipahami jika ada kelompok pegawai nonguru yang cemburu jika ada guru yang baru melaksanakan sebagian kecil tugas tetapi memperoleh gaji dan tunjangan yang lebih besar daripada pegawai lain. Namun kecemburuan itu menjadi tidak proporsional jika seluruh tugas dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Adakah di antara kita yang berpendapat bahwa tugas sebagai pendidik merupakan tugas ringan? Adakah kecemburuan pada pegawai nonguru di negara yang telah memperhatikan kesejahteraan guru secara baik dan di negara itu pendidikannya maju seperti Malaysia, Brunei Darusalam atau Jepang? Apakah fair jika kita ingin bidang pendidikan maju dan sama dengan mereka, tetapi cemburu jika kesejahteraan guru kita sama dengan kesejahteraan guru mereka. Kita perlu merenung ulang secara jujur niat awal Pemerintah Kabupaten Purworejo melahirkan Perda Nomor 7 Tahun 2003 mengenai batas usia pensiun (BUP) 56 tahun bagi Guru, peraturan bupati (perbup), dan petunjuk teknis (juknis)-nya agar bisa menyelesaikan gejolak yang berkepanjangan pada para guru di Kabupaten Purworejo. Agar mempunyai landasan berpikir dan bersikap yang sama, perlu dipahami lebih dahulu perbup dan juknis yang menimbulkan gejolak itu. Pada pasal 3 perbub tersebut, tercantum sebagai berikut: a. Pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah yang telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun dengan pangkat terakhir Pembina (IV/a) bisa mengajukan perpanjangan batas usia pensiun paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bisa diperpanjang. b. Pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah yang telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun dengan pangkat terakhir Pembina Tingkat I (IV/b) bisa mengajukan perpanjangan batas usia pensiun paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. c. Pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah yang telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun dengan pangkat terakhir Penata Tingkat I (III/b) dapat mengajukan perpanjangan batas usia pensiun paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang. Sementara itu, pada juknis disebutkan persyaratan, sebagai berikut: 1. Yang dapat diperpanjang batas usia pensiun adalah pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah yang berusia 55 (lima puluh lima) tahun dan belum genap mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun, dengan pangkat terakhir Pembina IV/a. 2. Pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun dan belum genap mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun, dengan pangkat terakhir Pembina Tingkat I IV/b. 3. Pejabat fungsional guru dan pengawas sekolah yang sedang dalam proses pengusulan penetapan angka kredit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua tim penilai angkat kredit. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara jujur oleh pembuat kebijakan Kabupaten Purworejo, "Mengapa perlu dibuat perda, perbup serta juknis yang demikian dan apa tujuannya?" Menurut Bupati Purworejo periode 2000-2005 H Marsaid SH MSi yang menggagas perda tersebut, perda lahir dilatarbelakangi perlunya peningkatan kualitas guru. Jika alasan itu yang menjadi dasar, berarti tujuan yang akan dicapai dengan perda itu adalah meningkatkan kualitas guru. Pertanyaan yang timbul, "Apakah perda itu merupakan satu-satunya atau salah satu dari sekian banyak alternatif strategi peningkatan kualitas guru?" Jika benar merupakan satu-satunya alternatif, "Apa kekhasan guru yang bertugas di Kabupaten Purworejo sehingga hanya diberi satu-satunya alternatif itu? Bukankah guru-guru di kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia tidak diperlakukan demikian?" Memang pernah ada pelatihan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam menulis karya ilmiah. Pelatihan itu diselenggarakan karena diindikasi kelemahan guru terletak pada kemampuan menulis karya ilmiah yang memenuhi syarat untuk memperoleh angka kredit. Itu ide dasar yang bagus. Namun pelaksanaannya berkesan seperti ingin bermain sulap. Bagaimana mungkin kemampuan menulis karya ilmiah dapat dimiliki oleh guru jika pelatihan hanya dilakukan sehari dengan peserta lebih dari dua ratus orang? Tambahan lagi, metode pelatihan hanya ceramah dan tanya jawab. Idealnya, ada pembimbingan dan pendampingan berkelanjutan sehingga guru betul-betul mampu menulis karya ilmiah. (39m) -- Penulis adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Purworejo |