logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 08 Februari 2006 KEDU & DIY
Line

Pungutan Liar Kawasan Merapi Disikat

  • 8 LSM Dibubarkan

BOROBUDUR - Pemkab Magelang menyikat semua pungutan liar yang berkaitan dengan penambangan pasir Merapi. Langkah tegas Pemkab, diduga keras berkaitan dengan Surat Komisi Ombudsman Nasional.

''Pemasukan daerah dari penambangan pasir Merapi bisa lebih optimal,'' papar Efendi Yazid, Direktur CV Anur Mas yang mengelola penambangan pasir Merapi di wilayah Kecamatan Dukun, kemarin.

Ia mengemukakan, kini tinggal tujuh pengusaha yang menambang pasir Merapi. Enam di Kali Senowo dan Kali Lamat, wilayah Dukun. Yakni CV Mitra Karya, CV Pilar, CV Anur Mas, CV Sentong, Perusda Aneka Tambang, dan Mudi. Satu lagi di Kali Batang Kecamatan Srumbung.

''Yang menambang di aliran sungai maupun lahan pribadi, diwajibkan memiliki SIPD (surat izin penambangan daerah). SIPD itu sebagai syarat bisa membeli delivery order (DO) pajak di Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD).''

Setiap DO terdiri atas tiga lembar. Satu lembar dipegang penambang, dua dibawa sopir truk pengangkut pasir untuk diserahkan pada petugas portal BPKKD ( 1 lembar) dan selembar lagi dibawa sebagai bukti pasir yang diangkut itu sah.

Ia mengemukakan, DO yang dibeli minimal separo dari asumsi jumlah sopir truk yang membeli pasir ke sana setiap seminggu.

Penambang tak mungkin bisa menjual pasir sebelum mendapatkan DO dari BPKKD. Sebab tanpa mengantongi bukti DO, sopir truk pengangkut pasir bisa merasa tidak aman jika di tengah jalan dirazia polisi.

Sebuah sumber mengemukakan, Sekda Drs H Agus Subandono mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pungutan Liar di Kawasan Merapi Nomor 180/42/03/I/2006 tanggal 25 Januari 2006.

Yang menjadi dasar langkah Sekda, Surat Komisi Ombudsman Nasional Nomor: 006/KON Pwk-Lapor.002/06/I/2006-mh tanggal 11 Januari 2006. Di samping itu, dalam rangka pelaksanaan penertiban penataan penambangan di kawasan Merapi dan penertiban kegiatan pemungutan liar di wilayah Kabupaten Magelang.

Pihak-pihak yang mengabaikan surat Sekda, akan ditindak secara hukum sesuai dengan ketentuan UU 8/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dengan ancaman pidana kurungan atau denda.

Mantan Ketua Paguyuban Pekerja Penambangan Pasir Merapi ''Gotong-royong'' Surahman mengemukakan, akibat surat Komisi Ombudsman Nasional, Pemkab membubarkan delapan LSM yang beroperasi di kawasan Merapi pada 28 Januari 2006 lalu.

''Delapan LSM (lembaga swadaya masyarakat) itu termasuk Goro (singkatan dari nama Paguyuban Gotong Royong). Kami pun mematuhi ketentuan pemerintah itu,'' tuturnya.

Kurang Konsisten

Seminggu setelah dibubarkan, Surahman mengamati Pemkab kurang konsisten. Sebab, masih membiarkan pungutan di luar sistem DO pada portal-portal milik BPKKD.

''Mestinya Pemkab hanya menerima pembayaran pajak dari penambangan yang sah. Jika praktik begini tak dihentikan, dikhawatirkan Komisi Ombudsman Nasional akan turun ke lapangan dan mengecap Pemkab melakukan pungutan liar,'' tandasnya.

Pasir yang dikumpulkan, mereka jual pada para pengemudi truk Colt diesel. Hasil pengamatan Suara Merdeka di Portal Jumoyo, tiap sopir truk menyerahkan Rp 12.000 sebagai pajak galian golongan C tanpa diberi semacam resi bukti pembayaran pajak.Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Magelang Lilik Tri Handoko menyarankan Pemkab konsisten pada aturan yang dibuat sendiri. (pr-39m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA