| Rabu, 08 Februari 2006 | KEDU & DIY |
DPD Jaring Aspirasi PornografiYOGYAKARTA - Tiga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin Ali Warsito, sejak beberapa hari lalu berkunjung ke Yogyakarta untuk bertemu dengan berbagai tokoh masyarakat dan ulama. Pertemuan dilakukan di Gedung Pracimosono, Kepatihan, Pemprov DIY, kemarin. Menurut Ali Wasito, kunjungan Tim Ad Hoc III DPD RI di DIY itu dalam rangka mendapatkan masukan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang sedang dibahas dan akan ditetapkan sebentar lagi. Dengan demikian, apabila nanti ditetapkan, bisa diterima masyarakat. ''Untuk itu DPD-RI ingin mengetahui sikap MUI, tokoh masyarakat DIY, DPRD baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, budayawan, dan seniman terkait dengan RUU tersebut,'' ungkapnya. Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX mengatakan, Yogyakarta sebagai kota pendidikan yang berkualitas, telah menyediakan dan membangun sarana prasarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan, seperti fasilitas perpustakaan Jogja Library For All. Karena itu, tambah Paku Alam, RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi merupakan salah satu solusi untuk menciptakan kondisi sosial masyarakat yang beretika dan berbudaya. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi keluhuran budaya, akan selalu tampil dengan selalu menjaga etika dan susila. Sebab, menurut Paku Alam IX, pornografi dan pornoaksi yang akhir-akhir ini semakin marak bukan bagian dari budaya kita, melainkan budaya global yang memasuki negara kita. Berkaitan dengan hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY Thoha Abdurahman mengingatkan lembaga yang berwenang seperti DPR dan Pemerintah Pusat, setelah penetapan RUU tersebut, segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP). Sebab jika PP tidak segera diterbitkan, dikhawatirkan terjadi salah tafsir. Bahkan sering terjadi, saat PP sudah diterbitkan masih disalahtafsirkan sehingga aplikasi di lapangan sangat jauh dari harapan. (sgt-16m) |