| Rabu, 08 Februari 2006 | KEDU & DIY |
Penipu Calon Tenaga Kerja Ditangkap
TEMANGGUNG - Jajaran Polres Temanggung menangkap Teguh Santoso (35) yang diduga telah melakukan penipuan terhadap ratusan calon tenaga kerja (naker). Warga Kabupaten Cilacap itu ditangkap ketika menginap di Hotel Dewi Sari, kawasan wisata Bandungan Kabupaten Semarang, Sabtu (4/12) petang. Kapolres Temanggung AKBP Bastomy Sanap melalui Kasatreskrim Iptu Khairul Saleh mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Kepala Balai Latihan Kerja (BLK) Temanggung. ''Setelah itu diketahui keberadaan tersangka. Kemudian bersama dengan polsek setempat, kami menangkapnya,'' tutur Kasatreskrim di ruang kerjanya, kemarin. Menurut dia, sekitar 300 calon tenaga kerja telah menjadi korban penipuan. Sebanyak 79 korban penipuan berasal dari Temanggung, sedangkan sisanya dari berbagai kota seperti Kebumen, Gombong, Cilacap, dan Purwokerto. Sementara itu, modus operandi tersangka di Temanggung, dengan cara menawarkan jasa penyaluran tenaga kerja bekerja sama dengan BLK. Pihak BLK diminta mengumumkan pada peserta latihan kerja tentang perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan penambangan lepas pantai PT Unical Manado. Para calon tenaga kerja yang melamar dijanjikan berbagai pekerjaan dengan gaji Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. Akan tetapi, pelamar dimintai biaya untuk tes kesehatan, transportasi, dan administrasi Rp 1 juta. Untuk mengelabuhi pelamar, tes kesehatan pun dilakukan di sebuah rumah medical chek-up di Yogyakarta. Tidak Diberangkatkan Ternyata, lebih dari sebulan usai memenuhi segala persyaratan tersebut, para calon tenaga kerja ini tidak juga diberangkatkan. Pihak Disnakertrans Temanggung kemudian mencoba meminta keterangan dari Disnakertrans Manado tentang kebutuhan tenaga kerja maupun keberadaan PT Unical di sana. Namun jawaban yang diterima, tidak ada satu pun perusahaan yang membutuhan tenaga kerja seperti dari Temanggung. Bahkan, PT Unical saat ini sudah tidak ada lagi karena telah dimerger dengan PT Chevron. Adapun dalam melayani para pelamar, Teguh dibantu Ragil Warsidi (31). Menurut pengakuan Teguh, warga Purwokerto itu juga dijanjikan sebuah pekerjaan di perusahaan sama. Namun selain harus membayar Rp 1 juta, Ragil diminta membantu melayani pendaftaran para pelamar yang lain. Tersangka Teguh beserta barang bukti berupa stempel, kuitansi hotel, KTP korban, catatan pengeluaran uang, surat tugas, dan beberapa kuitansi lain, diamankan polisi. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 379 KUHP tentang penipuan dan penipuan sebagai mata pencaharian. Hukuman maksimal yang mengadang adalah 4 tahun penjara. (hsf-39m) |